Pramono tak Harus Mundur dari Seskab Meski Daftar Cagub Jakarta, Tapi Istana Ingatkan Ini

Pramono Anung resmi mendaftar sebagai cagub Jakarta bersama Rano Karno.

Republika/Thoudy Badai
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno tiba untuk mendaftar di kantor KPU Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung resmi daftar ke KPU sebagai calon gubernur (cagub) Jakarta. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, Pramono tidak diharuskan mundur dari jabatannya saat ini sebagai seskab terkait langkah politiknya di Jakarta.

Baca Juga


Menurut Hasan, mundur atau tidaknya Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet merupakan pilihannya pribadi. "Soal mundur atau tidak itu pilihan Pak Pramono. Sebab tidak diharuskan mundur," kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Hasan mengingatkan, Pramono harus mengajukan cuti selama masa kampanye Pilgub Jakarta. "Cukup cuti saja ketika masa kampanye," tambah Hasan.

Adapun Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey mengungkapkan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Anggota DPR RI Rano Karno akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPU setempat pada Rabu pukul 11.00 WIB.

Olly menjelaskan bahwa partainya tidak akan membuat acara pengumuman Pram-Rano sebagai bakal pasangan calon PDIP pada Pilkada Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerbitkan beberapa surat keterangan bagi Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

"Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa surat keterangan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).

Djuyamto mengatakan, ada tiga surat yang dikeluarkan atas permohonan Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan Gubernur DKI Jakarta. Yakni surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

"Kemudian, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler