Miris! Polres Depok Bongkar Bisnis Jual Beli Bayi, Tujuan ke Bali

Para pelaku akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Miris! Polres Depok Bongkar Bisnis Jual Beli Bayi, Tujuan ke Bali
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Rusdy Nurdiansyah

RUZKA REPUBLIKA -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok membongkar bisnis jual beli bayi di Kota Depok. Bayi dibeli dari ibu yang baru melahirkan, kemudian di jual ke Bali.


Terbongkarnya sindikat bisnis jual beli bayi itu setelah ditelusuri iklan melalui Facebook yang mencari ibu hamil yang ingin menjual bayinya jika sudah lahir.

"Untuk sementara kami baru berhasil menangkap 8 pelaku. Dan kasusnya akan terus kami kembangkan," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolrestro Depok, Senin (02/09/2024).

Baca Juga: PWI Ajak Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Debat Terbuka dengan Wartawan

Adapun kedelapan pelaku yang ditangkap yakni RS, AN, D, MDH, S, D, RK dan IMA. Para pelaku juga termasuk orang tua bayi dan perantara dan pemasang iklan. "Pelaku utamanya sedang diburu, infonya ada di Bali," ungkap Arya.

Lanjut Arya, menurut keterangan para pelaku bayi sebelumnya booking dari ibu-ibu yang sedang hamil dan setelah melahirkan di beli seharga Rp 10 juta. Kemudian bayi di bawa ke Bali berdasarkan pesanan dari keluarga yang membutuhkan bayi seharga Rp 45 juta.

"Bayi yang diperjual belikan baru lahir. Ada 2 bayi yang ditemukan, baru berusia 1 hari berjenis kelamin perempuan dan laki-laki," terangnya.

Baca Juga: PLN Icon Plus Dorong Penggunaan PLTS Atap, Langkah Nyata Menuju Energi Hijau Berkelanjutan

Menurut Arya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Depok telah melakukan penelusuran adanya sindikat jual beli bayi di rumah kontrakan di Kota Depok sejak 26 Juli 2024.

"Sepertinya, tidak hanya dilakukan di Kota Depok, juga di tempat lain, karena para pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali. Pengakuan para pelaku sudah 5 kali transaksi di Bali dan sudah 5 kali di daerah lain," jelasnya.

Para pelaku akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (***)

sumber : https://ruzka.republika.co.id/news/1675046922/miris-polres-depok-bongkar-bisnis-jual-beli-bayi-tujuan-ke-bali
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler