Surati TV Ganti Adzan Maghrib dengan Running Text Saat Misa Paus, Ini Penjelasan Budi Arie
Budi Arie tak membantah perihal surat Kemenkominfo kepada lembaga-lembaga penyiaran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyurati lembaga penyiaran di Indonesia untuk tak menayangkan siaran adzan Maghrib selama gelaran misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus, pada Kamis (5/9/2024) mendatang. Kemenkominfo, meminta agar, siaran adzan Maghrib yang biasanya dikumandang serentak melalui televisi itu diganti melalui running text.
Hal tersebut, tertuang dalam surat Kemenkominfo yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, pada 2 September 2024. Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran, dan Para Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.
“Permohon penyiaran adzan Maghrib dan misa bersama Paus Fransiskus,” demikian judul hal surat tersebut.
Surat tersebut, berisikan tiga hal. Pertama, meminta agar pelaksanaan misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada Kamis 5 September 2024 pada pukul 17:00 WIB, sampai dengan 19:00 WIB disiarkan secara langsung, dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional.
“Sementara itu, di antara pukul 17:00 sampai dengan 19:00 WIB, adzan Maghrib juga disiarkan,” begitu angka dua isi surat tersebut.
Namun, penayangan adzan Maghrib dalam angka dua tersebut, dilakukan tak seperti biasa. “Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya penyiaran adzan Maghrib dapat dilakukan dengan running text,” begitu angka tiga surat tersebut.
Running text, merupakan berita, atau informasi yang siarkan oleh stasiun-stasiun televisi melalui tulisan singkat di sisi bawah program, atau acara yang sedang berjalan. Sementara adzan maghrib selama ini, dilakukan serempak oleh stasiun-stasiun televisi melalui penghentian sementara seluruh program, atau acara yang sedang berjalan.
Terkait surat dari Kemenkominfo itu, Republika meminta penjelasan dari Menkominfo Budi Arie. Melalui pesan singkatnya, Selasa (3/8/2024) Budi Arie tak membantah perihal surat Kemenkominfo kepada lembaga-lembaga penyiaran tersebut.
Budi Arie mengirimkan surat lain, yang menjadi dasar Kemenkominfo menerbitkan perintah kepada lembaga-lembaga penyiaran tersebut. Yaitu, surat dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Katolik di Kementerian Agama (Kemenag) yang ditujukan kepada Kemenkominfo pada 1 September 2024.
Dalam surat Dirjen Binmas Katolik itu, disebutkan adanya permintaan dari Panitia Kunjungan Paus Fransiskus bertanggal 9 Agustus 2024 kepada Kemenag. Permintaan oleh panitia kunjungan itu, menyangkut dukungan. Yaitu, agar Kementerian Agama menyarankan penyelanggaraan misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada 5 September 2024 pada pukul 17:00 WIB sampai dengan 19:00 WIB disiarkan secara langsung, dengan tidak terputus pada seluruh stasiun televisi nasional.
“Sementara itu, di antara pukul 17:00 WIB sampai dengan 19:00 WIB adzan Maghrib juga disiarkan,” demikian bunyi angka dua surat tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya penyiaran adzan Maghrib dapat dilakukan dengan running text,” begitu angka tiga surat permohonan tersebut.
Isi terakhir surat Paniai Kunjungan Paus Fransiskus kepada Kemenag tersebut meminta agar pelaksanaan siaran langsung misa, dan adzan Maghrib melalui running text tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kemenkominfo dan stasiun-stasiun televisi.
“Teknis penayangan siaran kedua momen tersebut (misa dan running text adzan Maghrib) diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, bersama dengan pool TV,” begitu isi surat tersebut.
Adapun Paus Fransiskus, sudah tiba di Jakarta, pada Selasa (3/9/2024) siang tadi. Pada Rabu (4/9/2024) Paus Fransiskus diagendakan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Kamis (5/9/2024) Paus Fransiskus akan memimpin Misa Akbar umat Katolik di Gelora Bung Karno (GBK).
In Picture: Antusiasme Warga Sambut Iring-Iringan Kendaraan Paus Fransiskus