Soal Adzan di TV Diganti Running Teks, PBNU: Yang Penting di Masjid Tetap Bergema

Kemenag imbau agar penyiaran azan Maghrib di TV dilakukan dengan running text.

forsil.org
Azan (ilustrasi)
Rep: Muhyiddin Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan imbauan agar stasiun televisi berkenan untuk menyiarkan adzan Magrib dalam bentuk running text. Imbauan Kemenag itu berkaitan dengan berlangsungnya ibadah misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga


Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur mengatakan, tidak ada masalah karena adzan di TV itu sekedar pengingat waktu sholat bagi yang akan melaksanakan. 

"Adzan panggilan sholat yang sesungguhnya dilakukan di masjid bukan di TV, agar masyarakat sekitar pergi ke masjid untuk sholat berjamaah," kata Gus Fahrur kepada Republika, Rabu (4/9/2024).

Gus Fahrur mengatakan, silahkan saja mau siaran adzan pakai running text atau tidak. Sebelumnya juga tidak ada adzan di setiap waktu sholat di TV.

"Yang penting adzan di masjid tetap bergema di mana-mana," ujar Gus Fahrur.

Gus Fahrur mengatakan, panggilan adzan harus dipahami sebagai ajakan sholat berjamaah, bukan sebatas penanda waktu sholat.

Mengenai surat imbauan dari Kemenag untuk stasiun televisi, hal itu sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Katolik dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tertanggal 1 September 2024, yang salinannya diperoleh Antara pada Selasa (3/9/2024) malam.

Surat itu juga mengimbau agar seluruh televisi nasional menyiarkan secara langsung dan tidak terputus ibadah misa akbar yang dipimpin Paus Fransiskus besok.

"Kementerian Agama menyarankan agar Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional," demikian bunyi surat yang ditandangani Dirjen Bimas Katolik Suparman dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin tersebut.

Kemenag juga mengingatkan bahwa azan Maghrib yang kemungkinan berlangsung di sela-sela ibadah misa akbar tersebut tetap disiarkan.

Hanya saja, Kemenag mengimbau agar penyiaran azan Maghrib dilakukan dengan cara running text atau teks berjalan yang muncul di layar televisi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler