Sudirman Terpidana Kasus Vina, Akhirnya Dipulangkan ke Lapas Cirebon

Sudirman sempat dipisahkan dengan enam terpidana lainnya.

Dok Republika
Keluarga Sudirman yang terdiri dari kakak dan orang tua Sudirman, saat ditemui di Lapas Kesambi Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sudirman hari ini dikembalikan ke Lapas Cirebon setelah dipinjam Polda Jabar.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, akhirnya tiba kembali di Lapas Kesambi Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sebelumnya, Sudirman dipinjam oleh Polda Jabar untuk pengembangan DPO kasus Vina dan ditahan di Bandung sejak Mei 2024.

Baca Juga


Saat menjalani penahanan di Bandung, Sudirman dipisahkan dengan enam terpidana lainnya. Bahkan, dia juga ‘ditinggalkan’ di Bandung saat enam terpidana lainnya dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon pada 15 Agustus 2024.

Pihak keluarga bahkan sempat tidak mengetahui keberadaan Sudirman. Hingga akhirnya, Sudirman ditemukan di Lapas Banceuy Bandung. Meski demikian, pihak keluarga terus berharap agar Sudirman kembali dipindahkan ke Lapas Kesambi Cirebon.

Dengan menggunakan mobil tahanan Transpas dan dikawal tim dari LPSK,  Sudirman tiba di Lapas Kelas 1 Cirebon, Jl Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (5/9/2024) pukul 12.30 WIB. Setibanya di Lapas Cirebon, mobil tahanan Transpas milik Lapas Banceuy langsung masuk ke pintu gerbang 4 Lapas Kelas 1 Cirebon. ‘’Kami sampaikan informasi bahwa Sudirman tiba di Lapas Kesambi Cirebon ini,’’ ujar salah satu tim kuasa hukum Sudirman, Jan S Hutabarat, saat ditemui di Lapas Kesambi Cirebon, Kamis (5/9/2024).

Jan pun mendapatkan informasi bahwa sebelum diberangkatkan, Sudirman dalam keadaan sehat. Sudirman juga disebut gembira bisa kembali ke Lapas Kesambi Cirebon,‘’Dia gembira kembali ke Lapas Kesambi ini. Tadi di sana sempat dadah-dadah sama tim kita,’’ kata Jan.

Jan mengakui, Sudirman terpisah dan agak terlambat kembali ke Lapas Kesambi Cirebon dibandingkan enam terpidana lainnya. Pihaknya juga terlambat untuk mendapatkan kuasa dari Sudirman. ‘’Tapi Alhamdulillah, tidak sampai satu minggu setelah kuasa kami terima, kami sudah mendaftarkan permohonan PK atas nama Sudirman di Pengadilan Negeri Cirebon,’’ kata Jan.

Jan menjelaskan, dari surat yang sudah diterimanya, sidang perdana PK Sudirman direncanakan pada 25 September 2024 mendatang. Meski demikian, pihaknya  sedang mengusahakan supaya majelis hakim bisa menyatukan pemeriksaan permohonan PK dari Sudirman berbarengan dengan enam terpidana yang lain.

‘’Karena pada prinsipnya, pokok perkaranya dan putusannya itu sama dengan Hadi cs. Jadi saya pikir itu gimana kebijakan dari pada majelis hakim supaya persoalan ini tidak berlarut-larut. Saya pikir Indonesia sudah lelah menghadapi ini semua,’’ katanya.

Jan berharap agar keadilan bisa segera diterima oleh tujuh terpidana kasus Vina yang kini masih mendekam di penjara. Begitu pula kepada Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina, yang telah lebih dulu mengajukan PK dan sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung.

Jan mengatakan, pihaknya akan mencoba berjuang terus agar sidang PK ketujuh terpidana bisa disatukan. Apalagi, pihaknya akan menghadirkan sekitar 39 saksi fakta dan 11 saksi ahli. ‘’Dan tidak gampang untuk menghadirkan itu semua. Jadi kita harus menciptakan peradilan yang efektif, efisien, murah dan cepat. Ini kita mohon kepada majelis hakim untuk kembali mempertimbangkan,’’ kata Jan.

Jan menambahkan, novum atau bukti baru dari enam terpidana pun hampir sama dengan novum Sudirman. Selain itu, untuk Sudirman, pihaknya juga sudah menemukan adanya fakta alibi, yang mengetahui keberadaan Sudirman pada malam kematian Vina dan Eky.

‘’Bahwa pada saat malam itu (27 Agustus 2016), pada pukul 21.30 WIB, Sudirman bermain HP bersama kakaknya di depan rumah. Dan ada yang menyaksikan itu. Bahkan bertegur sapa dengan Sudirman. Jadi saya pikir sama dengan Hadi cs bahwa mereka punya alibi. Pada malam itu, pada jam itu mereka tidak ada di TKP,’’ kata Jan.

Jan menambahkan, termasuk untuk Rivaldi, juga diketahui sedang berkumpul dengan teman-temannya di suatu tempat saat malam kejadian. Untuk itu, Jan dan rekan-rekannya sesama tim kuasa hukum para terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meyakini seluruh terpidana kasus Vina tidak terlibat dalam kasus tersebut. ‘’Kami yakin,’’ kata Jan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler