Tindak 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang, Bea Cukai Tetapkan Dua Tersangka
Bea Cukai mendapati sebanyak 974 bal dan 151 karton berisi rokok tanpa dilekati pita.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tindak 5,8 juta batang rokok ilegal pada Agustus 2024 lalu di Gerbang tol Banyumanik, Kota Semarang, Bea Cukai telah menaikkan status dua pelaku menjadi tersangka. Kini para pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, pada Sabtu, 31 Agustus 2024 lalu pihaknya bersama Pomdam IV Diponegoro menggagalkan pengiriman 5,8 Juta batang rokok di Gerbang tol Banyumanik, Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang yang diangkut dalam sebuah truk. Dalam pemeriksaan, Bea Cukai mendapati sebanyak 974 bal dan 151 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos.
“Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 8.026.080.000, dan kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.567.191.520,” rincinya.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Ada dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen untuk terus waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman barang ilegal, demi menjaga keamanan negara dan Masyarakat,” kata Bier.