Polda Jateng Telah Periksa 34 Saksi Kasus Perundungan Undip, Senior ARL Belum Dipanggil?

Puluhan saksi yang diperiksa yakni teman seangkatan, ketua anggatan, dan bendahara.

Antara/IC Senjaya
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah meminta keterangan 34 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di Semarang, Selasa (17/9/2024), mengatakan para saksi yang diperiksa, antara lain teman seangkatan korban ARL di PPDS Anastesi Undip Semarang dan ketua angkatan.

Baca Juga


"Sudah 34 saksi, antara lain teman seangkatan, ketua angkatan, serta para bendahara," kata Artanto.

Menurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisis dan disinkronkan satu dengan yang lain. Ia memastikan kepolisian akan fokus dan transparan dalam dinamika penyelidikan yang berjalan. Pemeriksaan juga akan disinkronkan dengan data-data yang diberikan oleh pelapor.

"Semua berproses dan akan diteliti mendalam," katanya.

Artanto juga memastikan kepolisian menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penyelidikan perkara dugaan perundungan di PPDS Undip tersebut. Pengakuan dari Undip Semarang dan manajemen Rumah Sakit Kariadi Semarang tentang terjadinya perundungan di PPDS, tambah Artanto, diharapkan akan mempermudah serta membuka jalan terang dalam penyelidikan perkara ini.


Bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis - (Infografis Republika)

Menurut pihak Undip, Polda Jateng mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa PPDS dalam penyelidikan dugaan perundungan yang dialami oleh dokter ARL. Pemanggilan diketahui dari surat Polda Jateng yang dikirim kepada Rektor Undip.

"Kepolisian menyampaikan surat pemanggilan dokter peserta PPDS melalui Rektor Undip. Rektor memerintahkan untuk segera dihadirkan," kata Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar di Semarang, Ahad (15/9/2024).

Menurut dia, tim hukum memberikan pendampingan terhadap para dokter yang dimintai keterangan di Polda Jawa Tengah. Ia memastikan Undip tidak akan mengintervensi serta terbuka terhadap investigasi dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kesehatan tersebut.

Menurut dia, Undip tidak mendiamkan terjadinya perundungan di PPDS. Ia mengakui perundungan terjadi di PPDS Undip pada kurun waktu 2021 hingga 2022 dan sudah dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya.

"Perundungan ada. Sudah dijatuhkan sanksi, bahkan sampai pemecatan," katanya.

Dokter ARL, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kematian korban yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Keluarga ARL sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Polda Jateng pun sudah melakukan gelar perkara dan memproses laporan keluarga ARL.



sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler