Santri Dipukuli Senior Hingga Tewas, Polisi: Kami Komitmen Selesaikan Kasus Seadil-adilnya

Polisi tidak hanya fokus pada penegakan hukum, juga pada pendampingan kedua pihak.

Dok Republika
Suasana rumah duka santri yang tewas diduga dianiaya Kakak tingkatnya di Jebres, Solo, Selasa (17/9/2024)
Rep: Kamran Dikarma/Muhammad Noor Alfian Choir Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kasus kematian santri di Sukoharjo, Jawa Tengah, karena dipukuli seniornya masih belum rampung. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sukoharjo langsung mengambil langkah hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kasus ini kami tangani dengan sangat hati-hati, karena pelaku juga masih anak-anak. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pendampingan bagi kedua pihak yang terdampak," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Selasa (17/9/2024).

Santri yang tewas diketahui bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13 tahun). Dia adalah santri kelas delapan di Ponpes Az Zayadiy. Sementara pelaku penganiayaan adalah MG (15). Keduanya adalah santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Az Zayadiy, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Korban meninggal dunia karena diduga dianiaya seniornya. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polres Sukoharjo.

Sigit menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula saat MG mendatangi Abdul di kamar asrama dengan maksud meminta rokok, Senin (16/9/2024). Namun permintaan itu berujung pada tindak kekerasan.

Pelaku dilaporkan memukul dan menendang korban hingga ia terjatuh tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia usai insiden tersebut.

Menurut keterangan Polda Jateng, jenazah Abdul Karim telah divisum di RSUD Dr.Moewardi, Surakarta. Hal itu guna memastikan penyebab kematian. Setelah proses medis selesai, jenazah dikembalikan kepada keluarga di Pucangsawit, Surakarta.

AKBP Sigit mengungkapkan, Polres Sukoharjo akan berupaya menangani kasus dugaan penganiayaan dan tindakan kekerasan yang dialami Abdul. "Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya, namun juga memastikan bahwa hak-hak anak, baik sebagai korban maupun pelaku, tetap terlindungi. Kami turut berbelasungkawa dan berjanji akan memberikan perhatian penuh pada aspek psikologis kedua keluarga yang terdampak," ucapnya. (Kamran Dikarma)

Ayah korban tak terima putranya meninggal dunia...


Ayah Korban Menangis tak Terima

Tri Wibowo, ayah santri bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13 tahun) yang diduga meninggal dunia akibat dipukuli seniornya di sebuah pondok pesantren di Sukoharjo mengungkapkan kesedihannya. Dia mengaku mendapatkan informasi jika anaknya menjadi korban bullying dan kekerasan oleh seniornya hingga meninggal dunia hanya gara-gara hal sepele.

Tri Wibowo mengaku belum mengetahui penyebab pasti kejadian yang menyebabkan anaknya tewas. "Runtutan kejadian saya belum dapat kepastian dari kepolisian saya masih menunggu hasil outopsi. Berdasarkan informasi yang saya dapatkan anak saya ini korban kekerasan yang dilakukan kakak tingkatnya itu," kata Tri Selasa (17/9/2024).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kematian putranya tersebut bermula dari hal sepele. "Sebabnya dan musababnya hal remeh banget, hanya minta rokok dan senioritas dan dia sampai berbuat kekerasan ke anak saya sampai mengakibatkan anak saya meninggal," katanya sambil terisak.

Tri juga mengatakan pihaknya masih menunggu hasil outopsi dari RSUD Dr Moewardi. Ia menegaskan hal tersebut untuk memperjelas penyebab tewasnya anak tercintanya.

"Ada pemukulan, saya belum dipastikan saya lihat langsung waktu meninggal itu bagian luar itu seperti tidak terlihat apa-apa, makanya kita pihak keluarga memutuskan untuk outopsi biar semuanya jelas kita gak mau ditutup-tutupi," katanya.

Dia pun berharap kematian anaknya karena korban perundungan menjadi yang terakhir. "Bukan saya dendam pengen memusuhi pondok pesantren tapi saya ingin anak saya yang terakhir jadi korban. Pondok pesantren tetap pilihan terbaik buat anak anak tapi tolong jangan ada korban lagi mereka dah jauh dari orang tua mau belajar harus dikerasin," katanya.

Polisi sudah memeriksa 12 saksi atas kasus tersebut...

Polisi Periksa 12 Saksi

Petugas Polres Sukoharjo memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan kekerasan di bawah umur terhadap santri hingga menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Salah seorang saksi di antaranya adalah pengasuh ponpes.

“Ada 12 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya tiga santri di sana dan pengasuh,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit di Kabupaten Sukoharjo, Selasa (17/9/2024).

Lantaran kasus tersebut melibatkan Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan korban juga di bawah umur pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Korban berinisial AKP (13) asal Jebres, Solo dan ABH atas nama MG (15) asal Wonogiri.

“Semua di bawah umur sehingga harus menjaga keadilan, harus selalu berdasarkan prosedur dan SOP yang ada di kepolisian,” katanya.

Saat ini kasus tersebut akan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena anak yang berlawanan dengan hukum masih di bawah umur. “Selain itu juga ada pendampingan dari Bapas Kabupaten Sukoharjo karena perlakuannya beda dengan menggunakan UU Perlindungan Anak,” katanya mengakhiri.

Seorang santri di salah satu pondok pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah, memukuli adik kelasnya hingga tewas. Penyebabnya karena pelaku atau anak berlawanan hukum (ABH) berinisial MG (15 tahun) asal Wonogiri, marah karena tidak diberi rokok oleh korban berinisial AKP (13).

Kasus tewasnya santri di bawah umur asal Jebres, Solo tersebut diungkap Polres Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan kejadian tersebut terjadi di salah satu ponpes di Sukoharjo pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya pelaku berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari salah satu kamar lalu mendatanginya.

"Setelah datang, ABH ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas 8. Namun karena anak itu tidak punya akhirnya ya tidak dikasih," kata Sigit saat jumpa pers, Selasa (17/9/2024).

Selanjutnya, Sigit menjelaskan pelaku tersebut kemudian meminta lagi rokok ke teman yang lain yang ada di kamar tersebut. Namun, setelah ABH mendapatkan rokok dari temannya ia pun marah kepada korban dengan menendang dan memukul korban.

"ABH ini minta lagi ke kawan yang lainnya, setelah kawan yang lainnya punya, ngasih dua rokok baru marah lah sama yang dimintai pertama (korban) yaitu dengan menendang memukul sehingga tidak sadarkan diri," katanya.

Pihaknya menegaskan kasus tersebut bukanlah perundungan dari senior ke juniornya. Namun, kekerasan pada anak di bawah umur.

"Ini bukan bullying, dari hasil pemeriksaan itu 1 pelakunya yaitu seniornya, yang satu kelas 9 yang satu kelas 8 (korban) dan ada beberapa saksi yang melihat juga sudah kita mintai keterangan," ujar dia.

Polisi hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan dari hasil forensik untuk mengetahui penyebab pasti tewasnya korban.  "Untuk hasil pertama kita menunggu dari dokter forensik," katanya.  

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tiga batang rokok, dua sarung, dan satu pakaian. Sigit pun mengatakan mengingat kasus tindak kekerasan itu dilakukan anak di bawah umur, maka lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan melakukan pendampingan dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Perlakuannya pun pasti akan berbeda menggunakan undang-undang perlindungan anak yang selanjutnya tadi malam saya sendiri dengan tim dan mendampingi juga dari pihak orang tua bersama-sama sampai selesai pelaksanaan otopsi dan hasil otopsi juga nanti akan disampaikan langsung dari hasil dokter forensik khusus demikian yang," katanya mengakhiri.

Atas kejadian tersebut ABH pun disangkakan dengan pasal 76C junto 80 ayat 3 undang undang nomor 17 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang 1 tahun 2016 dan menjadi undang 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler