Sholatnya Keliru Ternyata tidak Menghadap Kiblat, Apakah Harus Mengulangi Lagi?

Sholat fardhu ataupun sunnah waktu wajib menghadap kiblat

banguntopo/Republika
Sholat / Ilustrasi. Sholat fardhu ataupun sunnah waktu wajib menghadap kiblat
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Menghadap kiblat adalah rukun sholat yang utama. Tetapi dalam beberapa kasus, adakalanya seseorang salah mengidentifikasi posisi kiblat saat sholat. Apakah harus mengulangi sholatnya?

Baca Juga


Dikutip dari Islamweb, selama kesalahan Anda dalam menentukan arah kiblat disebabkan karena meniru teman anda, dan dia adalah orang yang dapat dipercaya, maka Anda tidak perlu mengulangi shalat anda, menurut jumhur ulama mazhab yang empat.

Al-Hattab Al-Maliki berkata dalam Mawahib Al-Jalil: “Orang yang melihat namun tidak mengetahui dalil-dalilnya ... Jika dia tidak berada dalam posisi untuk berijtihad, maka dia wajib bertaklid."

Dan disyaratkan orang yang dianggap perkataannya dan hendak ditaklidi adalah orang yang tsiqqah. Al-Bahuti mengatakan dalam kitabnya Kasyf al-Qanna':

“Jika seseorang yang melakukan sholat dengan ijtihad atau taqlid -dalam keadaan shalat- diberitahu bahwa arah kiblatnya pasti salah, dan orang yang memberitahukannya adalah orang yang bisa dipercaya, maka wajib baginya untuk menerima dan mengamalkannya, serta meninggalkan ijtihad dan taqlid.” (Kasyf al-Qanna', hal. 24).

Menurut ulama mazhab Hanafi, sholat orang yang salah arah kiblat adalah sah dan tidak perlu mengulanginya jika ia melakukan ijtihad dan ijtihadnya mengarah ke arah tersebut.

Akan tetapi, jika dia sholat tanpa ijtihad, atau jika dia bisa bertanya tentang arah kiblat namun tidak melakukannya, maka dia harus mengulanginya.

Dalam Al-Ikhtiyar li Ta'lil al-Mukhtar, Imam Abdullah al-Hanafi berkata, “Jika dia bingung dengan arah kiblat dan tidak ada orang yang bisa ditanya, maka dia harus berusaha dan sholat, dan tidak perlu mengulangi sholatnya jika salah.

Diriwayatkan bahwa sekelompok sahabat bingung dengan arah kiblat pada malam yang gelap, maka masing-masing dari mereka sholat ke salah satu sisi dan membuat garis di antara kedua tangannya, dan ketika mereka terbangun, mereka mendapati bahwa garis tersebut bukanlah kiblat. Lalu mereka pun memberitahukannya kepada Rasulullah SAW, beliau menjawab, "Sholat kalian sempurna."

Dalam riwayat lain...

 

Dalam riwayat lain menyebutkan, "Tidak ada pengulangan bagi kalian." Hal ini karena wajib bagi mereka menghadap kiblat dengan hati-hati, dan pemenuhan kewajiban itu sesuai kemampuan. Imam Abdullah Al-Hanafi menyebutkan, jika yang bersangkutan sholat tanpa berusaha (mengetahui kiblat) dan ternyata salah maka dia harus mengulangi. Demikian pula jika dia memiliki seseorang untuk bertanya kepadanya, dia tidak bertanya kepadanya, karena dia telah meninggalkan kewajiban berdalil dengan hati-hati dan bertanya."

Menurut Mazhab Maliki, orang yang soplat ke arah selain kiblat dengan berijtihad, tidak wajib mengulangi, tetapi hanya disunnahkan saja mengulanginya.

Dalam Asy-Syarh Al-Kabir 'ala Mukhtashar Al-Khalil, Imam Abul Barakat Ahmad Dirdir berkata, "Jika kesalahan itu diketahui setelah selesai sholat, maka disunnahkan mengulanginya siapa saja yang yakin bahwa dia telah melihatnya sewaktu sholat, yaitu orang yang bisa melihat dan banyak melenceng, dan tidak wajib bagi orang yang tidak yakin, seperti orang yang buta total dan orang yang bisa melihat tapi sedikit melenceng.” (Syarh Syarhul Kabir, hal. 247).

Adapun madzhab Syafi'i, maka wajib mengqadha sholat dalam kondisi apa pun, selama kesalahannya telah diketahui. Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Manhaj, “Barangsiapa yang melakukan shalat dengan ijtihad dan yakin akan kesalahannya, maka dia harus melaksanakannya dengan cara yang paling jelas, dan jika dia sudah yakin dengan kekeliruan (kiblatnya) dalam sholat, maka dia harus mengulangi sholatnya.” (Syarh Al-Manhaj, hal. 248).

Adapun Mazhab Hanbali membedakan antara sholat saat langsung dan saat bepergian. Wajib bagi siapa saja yang melenceng dari kiblat saat sedang tidak dalam perjalanan untuk mengulanginya.

Imam 'Ala' ad Din al Mardawi al Hanbali (w 885 H) dalam kitabnya “al Inshaf fi Ma'rifah ar Rajih min al Khilaf, menjelaskan:

"Yang benar dalam mazhab ini adalah bahwa orang yang bisa melihat, jika dia shalat tidak dalam kondisi safar lalu dia melenceng dari kiblat, maka dia wajib mengulanginya secara mutlak. Ini pendapat para sahabat. Dan dia tidak wajib mengulanginya selama dia telah berusaha. Ahmad berdalil dengan peristiwa Quba."

Dengan demikian, jika melakukan sholat ke arah kiblat yang salah dengan ijtihad, maka tidak wajib mengulangi sholat tersebut menurut kebanyakan ulama, akan tetapi anda wajib mengulangi sholat tersebut menurut kebanyakan ulama, asalkan telah mengetahui kekeliruannya sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Akan tetapi, jika anda tidak melakukan ijtihad atau bertanya kepada orang yang bisa dipercaya, maka anda wajib mengulangi sholat tersebut. Ini semua kecuali jika penyimpangan anda dari kiblat adalah penyimpangan kecil yang tidak keluar jauh dari arah Ka'bah, jika penyimpangannya kecil, maka sholat sah menurut jumhur ulama.

Manfaat sholat bagi kesehatan. - (Dok. Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler