Bea Cukai Surakarta Amankan 454 Ribu Batang Rokok Polos dari Sebuah Rumah Tinggal

Rokok ilegal merugikan produsen dan pedagang rokok legal.

Bea Cukai
Bea Cukai Surakarta gagalkan peredaran rokok ilegal dari sebuah rumah tinggal pada Kamis (12/9/2024).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Bea Cukai Surakarta gagalkan peredaran rokok ilegal dari sebuah rumah tinggal pada Kamis (12/9/2024). Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman mengatakan penindakan rokok ilegal ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

"Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Surakarta pun melancarkan aksi surveillance di lokasi dimaksud," ujarnya.

Dari hasil surveillance, petugas mengamankan seseorang berinisial HAR yang kedapatan memuat paket berisikan rokok polos dari dalam rumah tinggalnya ke bagasi sebuah mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, HAR diketahui menimbun rokok polos di dalam rumahnya.

Petugas pun mengamankan 454 ribu batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang sebesar Rp 628.220.000. Diketahui, nilai cukai terutang atas rokok ilegal tersebut sebesar Rp 339.644.000 dan total nilai kerugian negara sebesar Rp 435.802.180,00.

Bea Cukai Surakarta gagalkan peredaran rokok ilegal dari sebuah rumah tinggal pada Kamis (12/9/2024). - (Bea Cukai)

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor

Baca Juga


11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39
Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.

"Bea Cukai mengimbau seluruh lapisan masyarakat, jika memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai. Karena, selain melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga merugikan produsen dan pedagang rokok legal," tutup Arif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler