Keputusan Perpanjangan Insentif Kendaraan Listrik Ada di Tangan Prabowo

Pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.

REUTERS
Pembahasan terkait dilanjutkan atau tidaknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang insentif kendaraan listrik sudah dimulai.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, diperpanjang atau tidaknya program insentif terhadap industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) bakal diputuskan pemerintahan Prabowo-Gibran. Saat ini pembahasan terkait dilanjutkan atau tidaknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 itu sudah dimulai.

Baca Juga


"Iya (akan diputuskan pemerintahan Prabowo-Gibran), di antaranya itu,” kata Putu dalam acara Pekan Riset Sawit Indonesia (PERISAI) 2024 di Nusa Dua, Bali, Kamis (3/10/2024).

Menurut Putu, selain pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), sebenarnya masih banyak skema-skema lain yang dapat diterapkan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

“Sudah dibahas mulai jadi wacana-wacana untuk bagaimana terus mendorong industri kendaraan listrik itu tumbuh dan masyarakat menggunakan. Itu memang kalau sekarang pesepeda motor (listrik) diberikan bantuan pembelian, ya mungkin nanti skema-skemanya ini sedang dicari,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.

“Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk negara agar tetap terjadi migrasi. Ini migrasi yang akan dilakukan. Migrasi dari internal combustion engine atau kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik,” jelasnya.

Adapun lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan mobil listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.

Besaran insentif yang sama berlaku untuk bus listrik dengan TKDN yang sama. Untuk bus listrik dengan TKDN 20 persen sampai 40 persen, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 5 persen dari harga jual.

Jangka waktu kebijakan PPN DTP sebagaimana yang diatur dalam PMK 8/2024 adalah masa pajak Januari sampai Desember 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler