Ini Kata Kemenkeu Soal Permintaan Kenaikan Gaji Hakim
Para hakim di Indonesia menggaungkan tuntutan agar gaji para hakim dinaikkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para hakim di Indonesia yang tergabung dalam wadah Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) tengah menggaungkan tuntutan agar gaji para hakim dinaikkan setelah belasan tahun stagnan. Menanggapi hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku bakal mengakomodasinya. Saat ini, tahapannya ada di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
“Insya Allah kita akan teruskan dengan proses RPP, mulai dari penyusunan PAK (Panitia Antar Kementerian), kemudian harmonisasi dan penetapan. Kalau kemudian pada setiap tahap sudah ada komitmen percepatan, mudah-mudahan bisa dipercepat prosesnya,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam agenda audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu, dan Bappenas mengenai pembahasan peningkatan kesejahteraan hakim di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Hingga saat ini, Isa mengaku belum bisa menyebutkan angka kenaikan gaji para hakim, mengingat proses RPP masih berlangsung. Proses tersebut juga masih mempertimbangkan banyak aspek atau pihak.
“Idealnya memang kita tidak membuka angka-angka apapun karena kalau RPP kan pembahasannya sampai kemudian dibahas dan disetujui oleh Presiden baru kita launch sebagai suatu yang memang harus diumumkan kepada publik,” terangnya.
Kendati demikian, Isa mengonfirmasi bahwa Kemenkeu sudah mendapatkan informasi dan mendalami usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) yang telah menindaklanjuti perkara tersebut. KemenpanRB diketahui mengusulkan kenaikan gaji pokok bagi para hakim sebesar 8—15 persen, serta kenaikan tunjangan sebesar 45—70 persen.
“Jadi, betul KemenpanRB sudah memberikan usulan dalam bentuk range kepada Menkeu untuk mendapatkan persetujuan prinsip apakah boleh ditindaklanjuti untuk ditetapkan diproses dalam suatu Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Isa.
“Respons dari Menkeu insya Allah tidak menyimpang dari apa yang didiskusikan KemenpanRB dan kira-kira tidak ada perbedaan pendapat dengan KemenpanRB untuk diproses lebih lanjut dalam bentuk PP,” lanjutnya.