Polisi Tangkap Lima Perampok Sebuah Rumah di Bekasi yang Ambil Perhiasan Rp 350 Juta

Empat pelaku berboncengan dua motor masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci gembok

Perampokan (ilustrasi)
Rep: Antara Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Metro Jaya menangkap lima perampok perhiasan senilai Rp350 juta di sebuah rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (23/9). "Lima pelaku berinisial R (43), AH (43), AR (27), JN (35), dan HAS (37) tersebut berhasil ditangkap pada Kamis (10/10) di tiga lokasi berbeda-beda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, perampokan tersebut berawal pada saat korban meninggalkan rumah dan pergi ke pasar pada Senin (23/9). Sekitar 10 menit dalam keadaan rumah kosong dengan pintu pagar dikunci gembok dan pintu rumah dikunci namun kunci masih menggantung dan pintu kamar dikunci. "Kemudian pada saat (korban) pulang ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel," kata Wira.

Lalu korban mengecek ke dalam kamar ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada.

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) terlihat empat pelaku berboncengan dua motor masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar, kemudian keluar dengan menenteng tas plastik diduga berisi perhiasan tersebut. "Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp350 juta. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan," katanya.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, kelima pelaku ditangkap pada Kamis (10/10) di tiga lokasi berbeda.

R dan JN ditangkap pada pukul 00.30 WIB di Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Kemudian AH dan AR ditangkap pada pukul 03.40 WIB di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dan HAS pukul 05.20 WIB di Ciracas, Jakarta Timur.

Rovan mengatakan R, JN, AH dan AR berperan menjadi eksekutor dalam perampokan tersebut. Sedangkan HAS menjadi penadah barang hasil rampokan tersebut. "Menurut keterangan para pelaku barang bukti hasil kejahatan dijual dengan total harga Rp48.000.000," katanya.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler