Bersama BNNP Kalimantan Utara, Bea Cukai Tarakan Musnahkan 2.524,61 Gram Sabu

Barang bukti yang dimusnahkan ialah narkotika jenis sabu.

Bea Cukai
Bersama BNNP Kalimantan Utara, Bea Cukai Tarakan musnahkan barang bukti narkotika di halaman kantor BNNP Kalimantan Utara, pada Selasa (8/10/2024).
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Bersama BNNP Kalimantan Utara, Bea Cukai Tarakan musnahkan barang bukti narkotika di halaman kantor BNNP Kalimantan Utara, pada Selasa (8/10/2024). Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Herwanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ialah narkotika jenis sabu.

Baca Juga


"Barang bukti yang dimusnahkan ialah 2.524,61 gram narkotika jenis sabu yang telah diamankan selama periode Juli hingga September 2024," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/10/2024).

Kegiatan pemusnahan itu dipimpin Kepala BNNP Kaltara, Brigjen. Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H. dan dihadiri Kapolres Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, dan tokoh masyarakat. Kegiatan itu pun menjadi perwujudan sinergi antarinstansi dalam memberantas narkotika.

Andy menegaskan komitmen Bea Cukai Tarakan dalam pemberantasan narkotika dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi bersama aparat penegak hukum terkait, termasuk BNN. "Bea Cukai Tarakan berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler