Terima Izin Fasilitas KITE, Perusahaan Farmasi Ini Komitmen Perluas Pasar di Mancanegara

Pemberian izin KITE sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai trade facilitator.

Bea Cukai
PT CKD OTTO Pharmaceuticals yang berdiri sejak tahun 2015, resmi mendapatkan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari Bea Cukai.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT CKD OTTO Pharmaceuticals yang berdiri sejak tahun 2015, resmi mendapatkan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari Bea Cukai. Izin fasilitas ini diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca Juga


Perusahaan yang berlokasi di Cikarang ini menghasilkan produk farmasi berkualitas yang kini dipasarkan di kawasan Asia Tenggara, Jepang, dan Eropa. Menurut Rusman, dengan adanya fasilitas KITE, PT CKD OTTO Pharmaceuticals diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas jangkauan pasar produk-produk farmasinya.

“Pemberian izin KITE ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri serta memperlancar arus perdagangan internasional. Hal ini karena perusahaan akan mendapatkan fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor,” jelasnya.

Dengan langkah ini, PT CKD OTTO Pharmaceuticals pun berkomitmen untuk berkontribusi lebih besar terhadap industri farmasi di Indonesia, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler