Operasi Zebra 2024 Serentak Digelar Dua Pekan, untuk Apa?

Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Zebra Jaya 2024 sejak 14 Oktober 2024.

Dok Humas Polres Indramayu
Polres Indramayu menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2024 di halaman Mako Polres Indramayu, Senin (14/10/2024).
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Zebra Jaya 2024 sejak 14 Oktober 2024. Operasi lalu lintas ini juga digelar serentak seluruh Indonesia yang akan dilakukan hingga 27 Oktober 2024 itu akan melibatkan 2.939 personel.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, operasi tahun ini dilakukan sekaligus untuk menyukseskan pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, yang akan digelar 20 Oktober 2024. Selain itu, Operasi Zebra Jaya juga dilakukan untuk mengajak masyarakat tertib berlalu lintas.

"Operasi tahun ini bertujuan dalam rangka mendukung suksesnya pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih," kata dia, Selasa (25/10/2024).

Ia menyebutkan, permasalahan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya periode Januari-September 2024 telah terjadi 9.217 kasus. Dari total kasus yang terjadi, terdapat 485 orang meninggal dunia.

Angka itu disebut telah berkurang dibandingkan periode yang sama pada 2023. Dalam periode Januari-September 2023, terdapat 13.051 kasus dan menyebabkan 753 orang meninggal dunia.

"Melalui Operasi Zebra Jaya 2024 ini diharapkan dapat menjadi momentum strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas agar tidak melebihi catatan tahun sebelumnya," kata dia.

Djati mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi dengan berbagai kegiatan yang bersifat edukasi, persuasi, dan humanis. Ia berharap, berbagai kegiatan itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

 

Diketahui, terdapat 14 target dalam Operasi Zebra Jaya 2024. Belasan target itu adalah:

1. Memasang rotator & sirene bukan peruntukkan.

Baca Juga


2. Penertiban kendaraan bermotor memakai pelat rahasia/pelat dinas.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Kendaraan melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan/bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler