Bahaya Mengkonsumsi Minuman Keras dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, minuman keras adalah aktivitas yang dilarang karena mengandung banyak bahaya, baik dari segi moral maupun sosial. Larangan minuman keras dalam islam ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW.

retizen /Muhammad Fauzi
.
Rep: Muhammad Fauzi Red: Retizen
Sumber: Muhammad Fauzi

Dalam pandangan Islam, minuman keras adalah aktivitas yang dilarang karena mengandung banyak bahaya, baik dari segi moral maupun sosial. Larangan minuman keras dalam islam ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW.


Pertama, Allah SWT secara tegas melarang minuman keras dalam Al-Qur'an. Ayat yang paling jelas mengenai hal ini terdapat dalam surah Al-Maidah ayat 90: اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ "Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?". Dalam ayat ini, minuman keras dianggap sebagai perbuatan setan dan harus dijauhi oleh umat Islam. Al-Qur'an menyamakan minuman keras dengan judi dan perbuatan keji lainnya yang dapat merusak moral dan membawa pada kehancuran. Islam melarang minuman keras karena banyak mudharat (bahaya) yang ditimbulkan, antara lain, kehilangan harta tanpa manfaat, lalu menghilangkan akhlak dan moral, merusak hubungan sosial, dan mengalihkan fokus dari ibadah.

Kedua, larangan minuman keras dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadits yang menyebutkan larangan minuman keras yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar: كُلُّ مُسْكِرٍ حَمْرٌ وَكُلُّ حَمْرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا وَمَاتَ وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا وَهُوَ مُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ “Semua yang memabukkan itu disebut khamr (arak). Dan semua khamr itu haram. Barangsiapa meminum khamr di dunia lalu mati dan belum bertaubat darinya juga dia masih terus meminumnya, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat. (HR Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa mengajak minuman keras, bahkan hanya dalam ucapan, adalah sesuatu yang dilarang. Sebagai tebusannya, orang tersebut disuruh bersedekah untuk membersihkan dirinya dari dosa yang mungkin diperolehnya. Kemudian dari dampak minuman keras dalam konteks modern memiliki bahaya yang sama, bahkan lebih besar, karena mudahnya akses dan anonimitas.

Minuman keras memungkinkan orang kapan saja dan di mana saja, yang dapat meningkatkan risiko kecanduan. Hal ini juga sering kali mengarah pada masalah akal dan pikiran yang lebih serius, karena tidak ada pengawasan langsung, dan individu bisa dengan mudah terjerumus dalam masalah kejiawaan. sehingga minuman keras dapat diistilahkan "tidak diminum pusing dan diminum lebih pusing ". Oleh karena itu, minuman keras dilarang karena mengandung banyak bahaya yang merusak moral, dan kejiwaan tanpa ada manfaatnya sedikipun, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadits. Sebagai Muslim, menjauhi minuman keras adalah bagian dari menjaga keimanan dan keutuhan diri, keluarga, dan masyarakat.

sumber : https://retizen.id/posts/482678/bahaya-mengkonsumsi-minuman-keras-dalam-pandangan-islam
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler