Selebgram Ditangkap Promosikan Judi Online di Bogor
Selebgram yang mempromosikan judi online memiliki pengikut sebanyak 59 ribu
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang selebgram berinisial S (19 tahun) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bogor karena mempromosikan judi online di akun instagram miliknya pada Kamis (3/10/2024) lalu. Dari hasil mempromosikan judi online, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta lebih.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan selebgram yang mempromosikan judi online ditangkap Kamis (3/10/2024) lalu di wilayah Kedung Jaya, Kota Bogor. Pelaku mempromosikan judi online Kerang Slot di akun miliknya @ccacyna. "Kami kembali menangkap selebgram yang menjadi brand ambassador untuk mempromosikan situs judi online," ujar Bismo, Senin (21/10/2024).
Kapolresta melanjutkan selebgram yang mempromosikan judi online memiliki pengikut sebanyak 59 ribu. Pelaku menerima bayaran Rp 2.150.000 untuk dua kali posting judi online dalam sehari selama dua bulan. "Uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Sebelum mempromosikan judi online, kata dia, tersangka terlebih dahulu mendapatkan tawaran dari akun instagram Homies21 untuk mempromosikan judi online. Akun tersebut mengirim pesan kepada tersangka melalui instagram. "Tersangka setuju dan sudah tiga kali menerima pembayaran," kata dia.
Akibat perbuatannya, kapolresta mengatakan tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 atas perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kapolresta mengatakan akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online. Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut untuk segera menghubungi aparat kepolisian. "Kami mengimbau masyarakat saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online," kata dia.