Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Keluarga Ronald Tannur Terkait Suap ke Hakim
Jika benar duit itu berasal dari Ronald Tannur atau keluarga, maka bisa tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan mengusut keterlibatan keluarga, maupun juga orang tua dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait pemberian suap dan gratifikasi kepada tiga hakim pemeriksa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, pengusutan terhadap pihak keluarga tersebut dilakukan untuk memastikan dalang pemberian suap dan gratifikasi, dan siapa sumber pendanaan uang puluhan miliar untuk tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tersebut.
Abdul Qohar mengatakan, ada dugaan dalang, ataupun sumber pendanaan uang suap dan gratifikasi tersebut berasal dari Ronald Tannur secara mandiri. Tetapi, kata Abdul Qohar, kuat juga dugaan bahwa dalang, maupun sumber dana suap dan gratifikasi tersebut berasal dari pihak keluarga.
“Tentu kita akan klarifikasi berdasarkan alat-alat bukti yang kita temukan. Dan jika nanti kita ada temukan uang itu berasal dari Ronald Tannur ataupun keluarganya, kami akan tetapkan sebagai tersangka,” begitu kata Abdul Qohar, di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Tim penyidikan di Jampidsus, kata Abdul Qohar, sudah menguasai barang-barang bukti yang menjadi acuan dalam penelusuran sumber, maupun para penerima uang suap, dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Dari beberapa barang bukti yang disita, kata Abdul Qohar, adalah uang tunai puluhan miliar dalam bentuk mata uang lokal, maupun valuta asing seperti dolar AS, dolar Singapura, Yen Cina, dan juga Ringgit Malaysia.
Pun juga dari penggeledahan di enam tempat ditemukan uang-uang tersebut, juga turut disita sejumlah dokumen-dokumen, seperti catatan-catatan penyerahan, dan penerimaan uang.
Termasuk, kata Abdul Qohar temuan dokumen-dokumen elektronik, dan alat komunikasi. Penyidik Jampidsus, kata Abdul Qohar, akan menjadi barang-barang bukti tersebut sebagai media penelusuran dari, dan kemana saja uang-uang haram untuk suap dan gratifikasi para hakim tersebut.
“Kita bekerja melakukan penyidikan tentu berdasarkan dari alat bukti. Yang pasti alat bukti itu sudah cukup untuk kita melakukan penelusuran lebih lanjut. Sabar. Nanti pada waktunya, akan kami ungkap. Ini belum selesai tahapannya. Beri kami (penyidik) kesempatan untuk mendalaminya lebih jauh,” ujar Abdul Qohar.
Penyidik Jampidsus-Kejakgung, pada Rabu (23/10/2024) menangkap tiga orang hakim PN Surabaya, Jatim. Yaitu, hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya, merupakan para hakim yang memvonis Ronald Tannur tak bersalah, dan dibebaskan dari tuntutan 12 tahun penjara, pada Juli 2024 yang lalu.
Ronald Tannur, merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti yang terjadi pada Oktober 2023 lalu. Ronald Tannur, adalah putra dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur yang juga seorang pengusaha.
Terungkap dari penyidikan yang dilakukan kejaksaan, vonis bebas tersebut sarat dengan praktik korupsi, yang berujung pada penjeratan ketiga hakim itu menjadi tersangka suap dan gratifikasi, pada Rabu (23/10/2024). Selain menangkap ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus-Kejakgung juga memborgol seorang pengacara atas nama Lisa Rahmat (LR). Tiga hakim, dan satu pengacara yang dijerat tersangka suap-gratifikasi itu, sejak Rabu (23/10/2024) ditahan terpisah di Kejakgung-Jakarta, dan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).