Armand Maulana Hingga Sule, Bantu Ratusan Artis dan Seniman Sunda Daftar BP Jamsostek
GaSS memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada artis dan seniman asal Jabar
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gabungan Artis dan Seniman Sunda (GaSS) merupakan organisasi yang beranggotakan para artis dan seniman asal Jawa Barat yang berkiprah di panggung nasional. Para artis ini, membuat paguyuban GaSS untuk kegiatan sosial dan persaudaraan membangun Nusantara. Hingga saat ini lebih dari 650 artis dan seniman sudah bergabung dengan organisasi yang diketuai oleh Armand Maulana.
Salah satu cara dalam membangun kepedulian pada ekosistem pelaku seni, dengan mendaftarkan para artis dan seniman asal Jawa Barat ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena, BPJS Ketenagakerjaan ini bisa memberikan perlindungan bagi tenaga kerja baik itu formal maupun informal untuk mengatasi risiko sosial ekonomi ketika terjadi musibah atau kecelakaan kerja.
"Oleh karena itu, GaSS bersama BPJS Ketenagakerjaan ingin membantu para pelaku ekosistem seni ini agar terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka terlindungi dalam melakukan pekerjaannya," ujar Ketua GaSS Armand Maulana, belum lama ini.
Pada acara yang bertema Gabungan Artis dan Seniman Sunda (GaSS) peduli 500 seniman dan seniwati se-Jawa Barat bersama Bandung Music Council (BMC) tersebut, dilakukan penyerahan simbolis kartu peserta kepada perwakilan anggota GASS. Di antaranya Awan Ade Kosasih (Dalang), Yati Maryati (Sinden senior), Oon B (Pencipta lagu sunda), Cucun Zakaria (Pencipta lagu melayu), Doedoe Kamaludin (Aktor dan pimpinan sanggar), Arief Elkasih (Musisi), Noey Java Jive (musisi), Ega Robot (Seniman tradisional), yang bertempat di Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan, Jl Naripan Kota Bandung.
Armand Maulana mengatakan, kegiatan ini merupakan inisiasi dan niat baik dari donatur dan teman – teman anggota GaSS dalam membangun kepedulian sesama pelaku seni kepada seniman dan artis senior yang ada di Jawa Barat. Yakni, dengan memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Biaya iuran itu sudah dipenuhi GaSS dengan penyaluran bantuan dari donatur -melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), atau Corporate Social Responsibilty (CSR).
Saat ini, GaSS mendaftarkan 500 seniman dan seniwati kedalam kedua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 2 tahun kepesertaan.
“Komitmen kami untuk kedepannya GaSS dapat mendaftarkan lebih banyak lagi seniman dan seniwati menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar lebih tenang dalam bekerja dan dapat terlindungi jika terjadi risiko-risiko yang tidak diinginkan,” kata Armand.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Opik, mengingatkan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal. Karena, perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk pekerja formal saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri. "Termasuk didalamnya kepada ekositem pelaku seni seperti musisi, artis, pelawak, aktor, dalang, penari/sinden, pencipta lagu, dan seniman tradisional yang ada di Jawa Barat," kata Opik.
Kolaborasi yang baik antara GaSS dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan informasi dan edukasi pekerja informal pada ekosistem pelaku seni ini, kata dia, bisa membuat seniman terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan dari risiko – risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan kerja atau kematian.
"Para artis dan seniman, sekarang mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah," katanya.
Apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, kata dia, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis. Sementara itu, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah tetapi juga pada pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal,” kata Opik.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto mengatakan, perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi tiap-tiap pekerjaan dan profesi formal atau informal di Indonesia. Hal itu termasuk artis dan para pelaku seni.
"Apa pun pekerjaan atau profesi yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia berhak beroleh perlindungan sosial ketenagakerjaan. Kami mengimbau kepada para musisi maupun pelaku seni lainnya, serta donatur agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Romie.