Mengapa Rasulullah Anjurkan Sholat Sunnah di Rumah?
Rumah mempunyai peran penting dalam membentuk baik dan buruknya masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rumah mempunyai peran penting dalam membentuk baik dan buruknya masyarakat. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW mengarahkan umatnya menjadikan rumah sebagai mercusuar untuk membesarkan generasi yang baik, serta melahirkan lulusan sarjana dan reformis.
Di antara arahan Nabi tersebut terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:
اجْعَلُوا مِنْ صَلَاتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورً
Artinya: "Jadikanlah sebagian shalat kalian (dilakukan) di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikannya sebagai kuburan". (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam syarah haditsnya di Islamweb dijelaskan bahwa banyak orang yang rajin menunaikan sholat sunnah setelah atau sebelum sholat lima waktu di masjid. Tentu itu merupakan sesuatu yang terpuji dan banyak diharapkan amal shalehnya.
Namun, mereka mengabaikan suatu hal yang penting, yaitu lebih baik menunaikan shalat sunnah biasa dan shalat sunnah di rumahmu. Karena, shalat yang paling utama adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali yang wajib.
Dalam hadits Ibnu Umar di atas telah dikatakan bahwa "Sholatlah sebagian shalatmu di rumahmu dan jangan dijadikan kuburan". Artinya, Jangan menjadikan rumah seperti kuburan tanpa sholat di dalamnya. Itu adalah sebuah perumpamaan yang indah, karena beliau mengibaratkan rumah yang tidak ada sholatnya dengan kuburan.
Dalam hadits lain dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ، فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا
Artinya: "Jika salah seorang di antara kalian telah menunaikan shalat di masjidnya, maka hendaknyalah dia menjadikan untuk rumahnya satu bagian dari shalatnya, karena Allah akan menjadikan suatu kebaikan di dalam rumahnya karena shalatnya itu.”(HR Muslim).
Imam Al-Manawi menjelaskan arti hadits di atas. Menurut dia, makna إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ adalah menunaikan sholat wajib di tempat berjamaah, dan memilih masjid karena sebagian besar sholat dilakukan di sana.
Sedangkan makna kalimat فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ yaitu hendaknya umat Islam menunaikan shalat fardhu di masjid, dan shalat sunah di rumahnya, agar keberkahannya kembali kepada rumah dan keluarganya.
Setidaknya ada tiga manfaat besar shalat sunah di rumah daripada di masjid. Pertama, yaitu bisa melipatgandakan pahala sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis. Kedua, memperoleh kebaikan di rumah dan keberkahan. Ketiga, melaksanakan shalat sunah di rumah juga akan membuat umat Idlam jauh dari kemunafikan, dan menjauhi kemusyrikan kecil.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan:
“Dan shalat sunah di rumah lebih utama, karena shalat di rumah lebih dekat dengan keikhlasan dan jauh dari kemunafikan, dan merupakan amalan yang sembunyi-sembunyi.”