IDF Israel Serang Penyelidik PBB di Tepi Barat

Israel langgar banyak hukum internasional.

IDF/X
Tentara IDF membawa warga Palestina dari Jalur Gaza untuk dimasukkan ke kamp tahanan.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, OVIEDO -- Mantan wali kota Barcelona dan anggota Parlemen Eropa dari Spanyol mengecam terjadinya serangan tentara Israel pada Selasa (29/10) ketika mereka sedang mengunjungi kebun zaitun bersama petani lokal di Tepi Barat.

Baca Juga


Ada Colau dan Jaume Asens adalah bagian dari delegasi internasional yang tiba pada Senin (28/10) dan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hukum internasional di Palestina selama "beberapa hari mendatang."

Mereka mengunjungi kebun zaitun di dekat kota Qusra pada hari kedua perjalanan tersebut.

Colau, mantan wali kota Barcelona, mengatakan bahwa begitu delegasi tiba bersama petani lokal, tentara Israel dan pemukim ilegal bersenjata mulai mengepung mereka.

"Tanpa pandang bulu, nyaris tanpa sepatah kata pun... mereka mulai menembakkan gas air mata dan bom suara ke arah kami, membahayakan orang-orang," ujar Colau dalam sebuah video di Instagram. "Kami hanya di sini untuk memetik zaitun – kegiatan yang sederhana dan damai – namun, tentara Israel dan pemukim bersenjata mengubahnya menjadi aksi perang," lanjutnya.

Asens, dalam video terpisah di media sosial, mengatakan bahwa mereka mendampingi sekelompok petani yang terus-menerus dicegah untuk memanen zaitun di lahan keluarga mereka.

"Kami pikir kehadiran kami bisa menghalangi mereka yang menghalangi para petani, tetapi ternyata tidak," katanya. "Namun, kami dapat memastikan bahwa mereka diserang, yang merupakan pelanggaran hukum internasional," paparnya.

Colau menambahkan bahwa seorang petani dan seorang jurnalis telah ditahan oleh Israel. Dia juga mengatakan bahwa delegasi internasional tersebut dapat memastikan bahwa para petani sepenuhnya tidak bersenjata dan bersikap damai sebelum diserang.

"Ini tidak dapat diterima di bawah hukum internasional, dan tidak dapat ditoleransi bahwa komunitas internasional berpaling dari kejadian ini. Itulah mengapa kami ada di sini," katanya.

Delegasi ini berada di bawah koordinasi Progressive International, National Lawyers Guild dari Amerika Serikat, dan International Association of Democratic Lawyers -- yang mengumpulkan pakar hukum, pembela hak asasi manusia, dan perwakilan parlemen dari berbagai negara.

Otoritas Palestina pada Selasa memutuskan menghimpun upaya bersama dengan negara-negara yang menampung pengungsi Palestina untuk membawa isu pelarangan kegiatan UNRWA oleh Israel ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurut pernyataan Kepresidenan Palestina, pihaknya akan mempelajari kemungkinan menyampaikan persoalan tersebut ke hadapan Dewan Keamanan (DK) maupun Majelis Umum PBB.

“Kami menegaskan bahwa isu terkait badan PBB tersebut adalah isu politis yang terkait dengan hak untuk kembali (bagi pengungsi Palestina),” demikian pernyataan yang dirilis oleh Kepresidenan Palestina melalui media sosial X yang diterima di Jakarta, Rabu.

Kepresidenan Palestina menyatakan, UNRWA didirikan berdasarkan mandat Resolusi Majelis Umum PBB No. 302 (IV) yang disahkan pada 8 Desember 1949. Oleh karena itu, UNRWA harus dipastikan tetap menjalankan tugasnya hingga tercapainya solusi yang adil dan konkret atas isu Palestina.

Dengan demikian, Palestina mengutuk keras keputusan Israel mengesahkan RUU pelarangan kegiatan UNRWA dan memandangnya sebagai hal yang berpotensi memperparah ketegangan di kawasan.

Otoritas Palestina juga menyampaikan apresiasi terhadap negara-negara yang turut menolak tindakan Israel dan yang mendesak rezim Zionis mematuhi hukum internasional dengan melindungi UNRWA.

“Kepresidenan Palestina menyerukan supaya negara-negara bertindak serius untuk menghentikan tindakan Israel yang semakin memicu ketegangan dan ketidakstabilan di kawasan,” demikian pernyataan itu.

 

Meski telah diperingatkan komunitas internasional dan PBB bahwa membatasi kegiatan UNRWA berpotensi melanggar hukum internasional, Knesset (Parlemen) Israel tetap mengesahkan RUU untuk melarang UNRWA berkegiatan di Israel pada 28 Oktober sebagai sebuah undang-undang.

UU tersebut menyatakan bahwa UNRWA tak akan diperbolehkan membuka kantor perwakilan, memberi pelayanan, serta melakukan kegiatan apapun baik secara langsung maupun tak langsung di wilayah Negara Israel.

Keputusan Israel itu sontak dikecam sejumlah negara, di antaranya Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol, yang kesemuanya menegaskan bahwa peran UNRWA bagi rakyat Palestina “tak tergantikan”.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan pelarangan kegiatan UNRWA akan berdampak buruk dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina serta bagi perdamaian dan keamanan kawasan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler