Anggota DPRD Kota Bandung Minta Perda Pelayanan Pemakaman Umum Intensif Disosialisasikan
Pungutan liar sharusnya tak terjadi lagi tapi di lapangan masih ada pungutan
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Anggota DPRD Kota Bandung H Iman Lestariyono, SSi meminta Pemkot Bandung agar segera melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum. Karena, Perda Pelayanan Pemakaman Umum tersebut telah disesuaikan dari peraturan di atasnya.
DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
"Salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai perda pemakaman ini adalah UU Cipta Kerja," ujar Iman yang juga Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang membahas Perda Pelayanan Pemakaman Umum kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Iman mengaku, tidak tahu persis apakah Perwal dari Perda ini sudah dibuat atau belum. Sedangkan untuk sosialsiasi, memang sudah ada tapi harus lebih gencar. Perda Pelayanan Pemakaman Umum yang diubah adalah, hilangnya retribusi pemakaman jadi pelayanan pemakaman bisa didapatkan msyarakat secara gratis.
"Pelayanan pemakaman tidak dipungut biaya agar keluarga yang sedang berduka ditinggal keluarga tidak dibebani biaya pemakaman," katanya.
Selama ini, kata Iman, keluarga almarhum, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 400 ribu- Rp600 ribu, untuk satu kali proses pemakaman. Tapi, angka itu tersebut kadang bertambah karena para oknum penggali kubur kerap beralasan menggali di medan yang sulit. Ada juga, yang beralasan tidak ada SDM yang mengerjakannya, dan lain-lain.
"Pungutan liar semestinya tidak terjadi lagi tapi di lapangan masyarakat masih ada harus bayar. Tugas Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat," katanya.
Iman menilai, para petugas pemakaman tersebut seharusnya mendapatkan upah atau gaji yang jelas. Sehingga, kerjanya sudah cukup dengan mendapatkan gaji, tanpa harus meminta lagi kepada keluarga almarhum.
"Tenaga outsourcing, untuk pemakaman karena sekarang sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer," katanya
Perda Pelayanan Pemakaman Umum pun, kata dia, mengatur mengenai makam tumpang. Yakni, keluarga bisa menggunakan kembali lahan yang sebelumnya sudah digunakan sanak saudara. Aturannya, satu liang lahat yang minimal sudah berusia 3 tahun, bisa digunakan untuk tiga saudara yang lain.
"Hal ini berlaku di lahan pemakaman milik Pemkot Bandung, mengingat lahan pemakaman milik sudah semakin sempit," kata Iman.
Kota Bandung, kata dia, saat ini memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153 ribu meter persegi. Namun, sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut sudah terpakai. Pada 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4 persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot.
Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96 persen dari luas tersebut sudah terpakai. Tapi, lahan terbatas tersebut sebagian diserobot warga maka Pemkot harus menertibkan.
"Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertian dan sosialisasi. Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam," katanya.
Aturan lainnya yang terdapat dalam Perda ini, kata dia, adalah rumputisasi. Semua keluarga almarhum, bisa melakukan sendiri. Karena, jika semua mengandalkan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.