Israel tak Gubris Kecaman Dunia, Kantor Badan PBB untuk Pengungsi Palestina Dibuldoser
Kantor UNRWA di kamp pengungsi Nur Shams di Tepi Barat utara diratakan dengan tanah.
REPUBLIKA.CO.ID, PALESTINA - Kantor Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di kamp pengungsi Nur Shams di Kota Tulkarem, Tepi Barat utara diratakan dengan tanah oleh Israel, menurut pejabat setempat. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (31/10/2024).
"Buldoser Israel meratakan gedung tersebut, yang digunakan badan PBB itu untuk memberikan kebutuhan sehari-hari kepada penghuninya," kata Nehad al-Shaweeh, yang mengepalai komite layanan lokal di kamp tersebut, kepada Anadolu.
"Gedung itu sebagian sudah hancur ketika Israel melakukan penyerbuan sebelumnya dan hari ini seluruhnya dihancurkan pasukan Israel," lanjut Shaweeh.
Penghancuran itu terjadi tiga hari setelah Knesset (parlemen Israel) mengesahkan undang-undang pada Senin yang melarang UNRWA beroperasi, yang pada akhirnya akan memengaruhi tugasnya di Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 90 hari.
Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini menyebut UU tersebut belum pernah terjadi sebelumnya dan berbahaya, sekaligus melanggar Piagam PBB. Menurut kantor berita resmi Palestina WAFA, ada dua sekolah dan pusat kesehatan yang dikelola UNRWA di kamp Nur Shams.
Pada Kamis pagi, dua warga Palestina, termasuk seorang anak, terbunuh dalam serangan drone Israel di kamp tersebut, menurut Kementerian Kesehatan.
Ketegangan meningkat di seluruh wilayah Tepi Barat menyusul serangan brutal Israel di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 43.100 jiwa, yang sebagian besar wanita dan anak-anak, setelah serangan Hamas Oktober tahun lalu.
Indonesia mengutuk keras keputusan Israel melarang kegiatan badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, yang mengakibatkan terhentinya kerja badan tersebut di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
Menurut pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang diterima di Jakarta, pelarangan tersebut tak dapat diterima mengingat peran kunci UNRWA dalam penyediaan layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.
“Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB,” menurut Kemlu RI melalui media sosialnya pada Selasa.
Mengakui posisi UNRWA yang 'tak tergantikan; untuk menolong pengungsi Palestina, Kemlu RI menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendukung badan PBB itu melaksanakan mandatnya.
Selain itu, Indonesia mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan (DK) PBB, untuk mengerahkan semua upaya demi menghentikan agresi dan penindasan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Komunitas internasional juga didesak memastikan Israel mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB, dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengakhiri penjajahannya di tanah Palestina, demikian pernyataan Kemlu RI.
Meski telah diperingatkan komunitas internasional dan PBB bahwa membatasi kegiatan UNRWA berpotensi melanggar hukum internasional, Knesset (Parlemen) Israel tetap mengesahkan sebagai undang-undang sebuah RUU untuk melarang UNRWA berkegiatan di Israel pada 28 Oktober.
UU tersebut menyatakan bahwa UNRWA tak akan diperbolehkan membuka kantor perwakilan, memberi pelayanan, serta melakukan kegiatan apapun baik secara langsung maupun tak langsung di wilayah Negara Israel.
Keputusan Israel itu sontak dikecam sejumlah negara, di antaranya Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol, yang kesemuanya menegaskan bahwa peran UNRWA bagi rakyat Palestina “tak tergantikan”.
Sementara, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan pelarangan kegiatan UNRWA akan berdampak buruk dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina serta bagi perdamaian dan keamanan kawasan.