Bea Cukai Amankan Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jawa Timur

Petugas menemukan 23 karton MMEA berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Dok Republika
Bea Cukai lancarkan penindakan terhadap pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) dan pita cukai MMEA yang diduga palsu.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersinergi dengan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan Polisi Militer Kodam V/Brawijaya lancarkan penindakan terhadap pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) dan pita cukai MMEA yang diduga palsu.

Baca Juga


Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Mochamad Syuhadak menjelaskan kronologi penindakan ini. "Awalnya, petugas menghentikan dan memeriksa truk di Jalan Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur. Di dalam truk, petugas menemukan 23 karton MMEA berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan satu koli pita cukai MMEA impor yang diduga palsu," ujarnya.

Dari penindakan awal tersebut, petugas kemudian mengembangkan informasi dan memeriksa tiga gudang/bangunan di lokasi yang berbeda, yaitu di Benowo Surabaya, Cerme Gresik, dan Tanjung Sari Surabaya. Di ketiga gudang itu, petugas mengamankan 2.940 karton MMEA. Diperkirakan nilai barang bukti tersebut 17,64 miliar rupiah dan estimasi kerugian negara sebesar Rp 4,02 miliar. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap dua orang laki-laki, yaitu DD (47) yang berperan sebagai kepala gudang dan Di (49) yang berperan sebagai supir.

Penindakan ini, menurut Syuhadak merupakan bentuk sinergi Bea Cukai, Polisi, dan TNI sebagai perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. "Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang tertentu yang dikenakan cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik tertentu, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan hukum," tutupnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler