Mentan Amran: PP Penghapusan Piutang UMKM Agar Petani Lebih Produktif

Dengan kebijakan ini, petani bisa kembali mengajukan kredit ke perbankan.

Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah petani merontokkan bulir padi organik di Agro Eduwisata Organik (Aewo) Mulyaharja, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan padi organik bisa menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi ketersediaan pangan di tengah krisis pangan dunia akibat dampak perubahan iklim.
Rep: Frederikus Bata Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto baru saja secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta sektor seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan sebagainya.

Baca Juga


Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berbicara mengenai hal itu. Kementerian yang ia pimpin sangat terdampak PP ini. Terutama di kalangan petani.

Pertama-tama ia menilai Presiden membuat keputusan luar biasa. Dengan demikian, jutaan petani yang memenuhi syarat agar utangnya diputihkan, bisa berkreasi. Orang tersebut tak perlu mencari dana dari sumber lain, tetapi langsung ke jalur seperti perbankan.

"Untuk kesinambungan bisnisnya. bisa meminjam ke perbankan kembali. Jangan meminjam ke rentenir yang bunganya lebih tinggi. Jadi sudah bisa berkelanjutan bewirausaha UMKM di sektor pertanian," kata Amran di kantor Kementan, di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Ia menerangkan, fakta demikian merupakan aksi pemerintah memberikan perhatian utuh kepada rakyat kecil. Mentan mengambil contoh lain. Ia menyinggung kuota pupuk subsidi yang mengalami kenaikan dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton di RAPBN 2025.

Kembali ke isu PP Nomor 47 Tahun 2024. Amran menjelaskan, keputusan tersebut meringankan beban rakyat kecil (salah satunya yang berprofesi sebagai petani). Selama ini mereka terlilit utang selama kurang lebih 10 tahun.

"Ini diputihkan (utangnya) dengan syarat-syarat tertentu. Ini luar biasa. Perhatian Bapak Presiden pada rakyat Indonesia khususnya masyarakat pertanian. Khususnya petani Indonesia. Juga memberikan alat mesin pertanian secara gratis hibah kepada generasi milenial dan generasi lainnya," tutur tokoh kelahiran Bone ini.

 

 

Dikutip dari setkab.go.id, Presiden Prabowo menjelaskan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Presiden, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/11/2024).

Prabowo menekankan produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

"Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara."

Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait. Presiden Prabowo menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Presiden Prabowo juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan. Hal tersebut penting agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan kepercayaan bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka.

"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ujar orang nomor satu di Indonesia itu.

Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini memiliki arti penting. Sebuah situasi yang menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler