IIF Berbagi Pengalaman Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
IIF menerapkan standar tertentu pada proyek-proyek yang didanai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) berpartisipasi dalam seminar bertajuk “Environmental and Social Safeguards Community of Practice (CoP) Seminar on Sustainable Transport Investments: Opportunities, Challenges, and Good Practices” yang berlangsung pada 31 Oktober -1 November 2024 di Chengdu, Cina. Dalam seminar itu, IIF membagikan pengalaman mengenai pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
Seminar tahunan ini diselenggarakan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) and Multilateral Cooperation Center for Development Finance (MCDF). Seminar ini bertujuan memaparkan dan mendiskusikan praktik-praktik terbaik serta pembelajaran dalam mengelola risiko lingkungan dan sosial pada proyek infrastruktur transportasi yang dapat diterapkan secara praktis oleh pelaku pasar dalam konteks negara berkembang di Asia.
Selain itu, seminar ini menyediakan platform untuk membahas peluang dan tantangan baru yang dihadapi Multilateral Development Bank (MDB) dan mitranya dalam mengelola dampak dan risiko lingkungan serta sosial.
Social and Environmental Specialist dari IIF, Yayan Indriatmoko dan Dicka Andilla Vebri, memberikan pemaparan mengenai proses, tantangan dan pembelajaran dari penerapan social and environmental safeguard pada sektor transportasi IIF. Infrastruktur transportasi merupakan sektor penting dari pembiayaan IIF dengan proporsi terbesar kedua (21 persen) setelah sektor ketenagalistrikan.
Sejak 2013, IIF telah berpartisipasi dalam pembiayaan 11 jalan tol yang sebagian besar berada di Pulau Jawa, tiga pelabuhan di Sumatra dan Sulawesi, tiga proyek bandara berlokasi di Jawa, Kalimantan, Sulawesi, serta dua proyek kereta api dan transportasi massal di Sulawesi dan Jawa.
Pada seminar tersebut, Yayan menyampaikan bahwa infrastruktur transportasi seperti jalan tol, rel kereta api, bandara, pada umumnya mempunyai risiko dan dampak sosial lingkungan yang signifikan. "Risiko dan dampak itu terkait dengan pembebasan lahan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, keragamanhayati dan fragmentasi habitat, warisan budaya dan sebagainya," kata Yayan dalam siara pers, Jumat (8/11/2024).
Oleh karena itu, penerapan standar perlindungan sosial dan lingkungan menjadi kunci untuk memastikan risiko dan dampak tersebut bisa dihindari, diminalkan atau dikompensasi jika penghindaran tidak dimungkinkan.
Dia mengatakan, IIF terus berupaya memperbaiki penerapan safeguard standard pada proyek-proyek yang didanai, termasuk di antaranya melakukan peningkatan kapasitas pemrakarsa proyek dan para pihak terkait dalam pengelolaan risiko dan dampak sosial dan lingkungan merujuk pada kebijakan keberlanjutan IIF.