Siapa Sosok R yang Diduga Atur Komposisi Hakim Kasus Ronald Tannur, Ini Kata Kejagung

Tim penyidik di Jampidsus masih malabel R adalah pejabat tinggi di PN Surabaya

Republika/Thoudy Badai
Hakim anggota kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo mengenakan rompi tahanan tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim PN Surabaya dalam perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut diantaranya hakim ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih mendalami peran inisial R dalam skandal suap-gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).  Namun Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum pernah sekalipun dapat memeriksa R terkait kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, tim penyidik, pun belum bisa memastikan apakah R adalah benar seorang hakim, sekaligus mantan kepala PN Surabaya.

“Nanti kita ikuti bagaimana perkembangannya, kita konfirmasi apakah memang benar dia itu (R), adalah seorang hakim, atau memang dia itu (R) benar seperti yang disebut tadi (mantna kepala PN Surabaya). Itulah yang sedang dicari penyidik. Makanya, semua kita periksa,”kata Harli saat ditemui Republika di Kejakgung, di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Sejauh ini, kata Harli, tim penyidik di Jampidsus masih malabel R adalah pejabat tinggi di PN Surabaya. Hal tersebut kata Harli, berdasarkan pengakuan pengacara Ronald Tannur, yakni tersangka Lisa Rahmat (LR).

Selain pengakuan LR, penyidik juga mendapatkan pengakuan dari tersangka Zarof Ricar (ZR) tentang R tersebut. Dari pengakuan kedua tersangka itu diketahui bahwa R diperkenalkan oleh ZR atas permintaan LR.

Dari perkenalan tersebut, LR bersama R melakukan persekongkolan untuk menentukan komposisi majelis hakim pemeriksa perkara pembunuhan Dini Sera yang menjadikan Ronald Tannur sebagai terdakwa. “Yang kita ikuti selama ini kan, bahwa R ini sebagai pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya yang diperkenalkan ZR kepada LR. Lalu R ini yang disebut bertemu LR mengatur majelis hakim itu. Nah, makanya kita sekarang ini mencari tahu siapa R ini sebenarnya,” kata Harli.

Pada Kamis (7/11/2024) dan Jumat (8/11/2024), penyidik Jampidsus memeriksa delapan saksi dalam lanjutan pengusutan suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kemarin, penyidik Jampidsus memeriksa SW, selaku Panitera Pengganti PN Surabaya, SNK diperiksa atas perannya sebagai Pegawai Pemerntah Non Pegawai Negeri (PPNPN) PN Surabaya.

KW dan SG diperiksa atas perannya sebagai tim kuasa hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates Legal Consultan. Pada Jumat (8/11/2024), penyidik kembali memeriksa tersangka Lisa Rahmat (LR), bersama LH, dan HS yang merupakan suami, serta anaknya. Juga A yang merupakan anggota firma hukumnya.

Peran inisial R ini, terungkap setelah tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka, pada Senin (4/11/2024) malam. 

MW menjadi tersangka yang ke-5 dalam skandal pemberian-penerimaan suap-gratifikasi untuk vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Juli 2024. MW tak lain, adalah ibu kandung dari Ronald Tannur. Qohar menerangkan, MW adalah teman dekat dari Lisa Rahmat (LR) yang ditunjuk sebagai pengacara Ronald Tannur selama menjadi terdakwa di PN Surabaya.

LR juga, teman dari Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), kepala badan diklat hakim, dan peradilan di MA. Pada kisaran Oktober 2023, LR meminta ZR untuk diperkenalkan dengan salah-satu pemangku jabatan di lingkungan PN Surabaya. Selanjutnya, ZR memperkenal R kepada LR.

Setelah perkenalan itu, LR menemui R di PN Surabaya. Pertemuan LR dengan R tersebut, kata Qohar, terkait dengan penunjukkan para hakim untuk mengisi komposisi majelis pengadil yang memeriksa perkara tingkat pertama Ronal Tannur.

Baca Juga


“LR yang meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur (di PN Surabaya),” kata Qohar.

“Saya ulangi biar tidak salah, bahwa LR yang meminta kepada ZR, minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi (R) dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” kata Qohar.

Dari perkenalan LR dengan R melalui ZR itu, terbentuk komposisi majelis hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur. Komposisi para hakim tersebut, adalah Erintuah Damanik (ED) selaku ketua majelis, dan Mangapul (M), serta Heru Hanindyo (HH) masing-masing sebagai anggota.

Tiga hakim pemeriksa perkara pembunuhan Dini Sera tersebut, berakhir dengan hasil sidang pada Juli 2024 yang memvonis bebas Ronald Tannur dari semua dakwaan dan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. JPU mengacu pada dakwaan pertama perbuatan Ronald Tannur terkait dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian.

Selanjutnya, kata Qohar, atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut, LR memberikan uang kepada ketiga hakim tersebut setotal Rp 3,5 miliar. Uang tersebut, senilai Rp 1,5 miliar berasal dari MW yang diberikan kepada LR secara bertahap.

Kemudian Rp 2 miliar dari uang pribadi LR yang akan diganti oleh MW. Terkait dengan peran ZR yang memperkenalkan LR kepada R pejabat PN Surabaya dalam penentuan komposisi majelis hakim tersebut, kata Qohar, tim penyidikan Jampidsus masih mendalami berapa besaran imbalannya. Karena kata Qohar, tim penyidik belum menemukan bukti-bukti adanya penerimaan terhadap ZR, maupun R terkait vonis bebas tersebut.

“Jadi ZR ini, hanya mengenalkan saja kepada R. Selebihnya belum ditemukan bukti bahwa ZR (dan R) ikut dalam pelaksanaan pengurusan vonis di (PN) Surabaya itu,” kata Qohar.

Namun begitu, kata Qohar, terhadap ZR yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus, ada menerima uang Rp 6 miliar untuk mengatur hasil kasasi di MA atas perkara Ronald Tannur. Karena dalam lanjutan putusan bebas tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi ke MA.

Uang Rp 6 miliar yang diterima oleh ZR tersebut berasal dari LR. Uang tersebut, di antaranya Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada hakim agung yang memeriksa kasasi di MA. Dan Rp 1 miliar untuk peran dan jasa ZR.

Putusan kasasi di MA terhadap Ronald Tannur pada Selasa (22/10/2024) lalu membatalkan vonis bebas dari PN Surabaya itu. Tiga hakim agung, yakni Soesilo, Ainal Mardhian, dan Sutarjo, menghukum Ronald Tannur dengan pidana selama 5 tahun penjara.

Namun vonis dan hukuman itu, tak mengacu pada dakwaan utama jaksa tentang pembunuhan seperti dalam Pasal 338 KUH Pidana. Melainkan putusan kasasi tersebut, mengacu pada dakwaan alternatif kedua tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, seperti dalam Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

Putusan kasasi tersebut, pun tak bulat. Karena satu dari tiga hakim agung tersebut, menyatakan dissenting opinion, atau berbeda putusan. Putusan kasasi tersebut, dipublis di laman resmi MA, pada Rabu (23/10/2024) ketika tim penyidik Jampidsus menangkap, tiga hakim PN Surabaya, yakni ED, M, dan HH yang memvonis bebas Ronald Tannur. Pada hari itu juga tim penyidik menangkap LR di Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler