Peternak Sapi Perah Mandi Susu Sebagai Bentuk Protes, Ini Sikap Dewan Persusuan Nasional
Pemerintah diniai perlu menerbitkan aturan yang berpihak pada peternak rakyat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Persusuan Nasional (DPN) mendesak pemerintah untuk menindak tegas mengenai masalah yang dialami oleh para peternak susu sapi perah rakyat hingga melakukan aksi membuang susu, yang dikabarkan akibat pembatasan kuota oleh Industri Pengolah Susu (IPS).
Menurut DPN, pemerintah Prabowo Subianto perlu menerbitkan aturan yang berpihak pada peternak rakyat, terlebih susu saat ini menjadi salah satu komoditas yang masuk dalam program strategis nasional.
“Terkait dengan hal itu, Dewan Persusuan Nasional mendesak pemerintah untuk, pertama, segera menerbitkan peraturan pemerintah sekurang-kurangnya dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden guna melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat,” kata Ketua DPN Teguh Boediyana dalam keterangannya, Ahad (10/11/2024).
Teguh mengatakan, peraturan tersebut dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal tahun 1998 karena mengikuti Letter of Intent antara pemerintah RI dengan IMF.
“Kedua, pemerintah memberlakukan kembali kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar,” ujar dia.
Kebijakan tersebut, lanjut Teguh, sudah dilaksanakan sebelum era reformasi, dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (Busep).
“Ketiga, sekaligus untuk mendukung dan menunjang program makan bergizi gratis dari Presiden Prabowo Subiyanto, perlu dibentuk Badan Persusuan Nasional yang fokus bertugas untuk menangani program terwujudnya swasembada produksi susu segar,” terangnya.
Teguh melanjutkan, DPN juga mendesak pemerintah untuk melakukan penindakan terhadap IPS atas masalah pembatasan kuota susu sapi perah rakyat. Sebab, tindakan itu telah menimbulkan kekecewaan yang menyebabkan para peternak sapi melakukan aksi membuang susu sapi dengan cara mandi susu.
“Keempat, pemerintah segera melakukan tindakan yang tegas kepada Insdustri Pengolah Susu untuk menyerap produksi susu segar dari peternak sapi perah rakyat sehingga tidak lagi terjadi adanya kasus pembuangan susu segar seperti yang ada saat ini,” tutupnya.
Diketahui, viral para peternak susu sapi perah rakyat melakukan aksi membuang produksi susu sapinya. Kasus itu terjadi di beberapa daerah, seperti di Boyolali dan Pasuruan.
Aksi protes atas pembatasan kuota yang ditetapkan IPS itu dilakukan dengan menggebyur susu ke tubuh, alias mandi susu. Kondisi itu terlihat dari sejumlah tayangan video di media sosial yang menggambarkan sejumlah orang melakukan aksi mandi susu.