Jalin Kerja Sama Maritim dengan China, Kemlu RI: Dorong Penuntasan Sengketa LCS

Kemlu tegaskan klaim Beijing atas wilayah LCS tak punya basis hukum internasional.

Florence Lo/Pool Photo via AP
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping berjabat tangan seusai penandatanganan kerja sama di Balai Besar Rakyat, Beijing, China pada Sabtu (9/11/2024). Setelah menghadiri upacara kenegaraan, Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping melakukan pertemuan bilateral dan menyaksikan penandatangan Nota Kesepahaman antara para menteri kedua negara.
Rep: Kamran Dikarma Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah RI dan China telah sepakat membentuk kerja sama maritim. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian negosiasi code of conduct di wilayah perairan Laut China Selatan (LCS) yang dipersengketakan. 

Baca Juga


"Sejalan dengan semangat Declaration of the Conduct of the Parties in the South China Sea yang telah disepakati oleh negara-negara ASEAN dan RRT di tahun 2002 serta upaya untuk menciptakan perdamaian di kawasan Laut China Selatan, Indonesia dan Tiongkok sepakat untuk membentuk kerja sama maritim," ungkap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam keterangannya yang dirilis Senin (11/11/2024). 

Kemlu RI menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi suatu model upaya memelihara perdamaian dan persahabatan di kawasan. "Kerja sama ini diharapkan akan mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di Kawasan dengan berdasarkan kepada prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan," kata Kemlu RI. 

Kemlu RI mengungkapkan, kerja sama tersebut bakal dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara masing-masing. Kemlu RI menyebut, Indonesia harus mematuhi beberapa undang-undang (UU), salah satunya UU ratifikasi perjanjian internasional kelautan, khususnya Konvensi Hukum Laut 1982. Selain UU dalam negeri, Indonesia juga harus tetap menaati kewajiban internasionalnya. 

Kemlu RI menekankan, kerja sama maritim dengan Cina tidak dapat dimaknai mengakui klaim Beijing atas wilayah Laut Cina Selatan. Indonesia menegaskan kembali bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. "Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara," ungkap Kemlu RI. 

"Indonesia juga meyakini bahwa kerja sama tersebut akan mendorong penyelesaian Code of Conduct in the South China Sea yang dapat menciptakan stabilitas di kawasan," kata Kemlu RI menambahkan. 

China diketahui mengklaim sebagian besar Laut China Selatan sebagai teritorialnya. Klaim itu ditentang sejumlah negara ASEAN yang wilayahnya turut mencakup perairan tersebut, seperti Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Wilayah Laut Natuna Utara Indonesia juga bersinggungan langsung dengan klaim Cina di Laut Cina Selatan.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler