Tersangka MW, Ibu Terpidana Ronald Tannur akan Dipindahkan ke Jakarta
MW akan menjalni pemeriksaan lanjutan terkait korupsi suap vonis Ronald Tannur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur akan dibawa ke Jakarta, Kamis (14/11/2024). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, MW akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait korupsi suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur. MW, sekaligus akan dipindahkan lokasi penahanannya.
“Besok (14/11/2024), untuk tersangka MW akan dibawa ke Jakarta, dan dipindahkan lokasi penahanannya,” kata Harli saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Sebelumnya, MW ditahan di Rutan Kelas-1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024). MW, adalah isteri dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Edward Tannur, yang merupakan orang tua dari terpidana Ronald Tannur.
Ronald Tannur dipidana terkait dengan kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti, pada November 2023 lalu. Ronald Tannur menjadi terdakwa, dan diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun, atas tuduhan pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUH Pidana, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian seperti dalam Pasal 351 ayat (3). Pada Juli 2023 PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dari semua dakwaan, dan tuntutan karena dinyatakan tak bersalah.
Atas vonis tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun dalam proses pengajuan kasasi tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, pada Rabu (23/102/2024) menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur tersebut.
Ketiga hakim tersebut, di antaranya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiga hakim tingkat pertama tersebut, ditangkap penyidik di Surabaya karena diduga menerima suap-gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR) pengacara Ronald Tannur.
Suap-gratifikasi itu, agar ketiga hakim memvonis bebas Ronald Tannur terkait pembunuhan Dini Sera. LR juga ditangkap pada hari itu (23/10/2024) juga di Jakarta. Diketahui sementara ini dari penyidikan, LR menyerahkan uang Rp 1,5 miliar, dan Rp 2 miliar kepada ketiga hakim ED, M, dan HH tersebut.
Uang pertama, bersumber dari MW, ibu dari Ronald Tannur. Sedangkan sumber uang kedua, merupakan kas pribadi LR yang dijanjikan akan diganti oleh MW. Kasus suap-gratifikasi vonis bebas tersebut, pun berujung pengungkapan yang lebih besar.
Pada Kamis (24/10/2024), penyidik Jampidsus menangkap Zarof Ricar (ZR) di Jimbaran, Bali. ZR adalah mantan pejabat tinggi yang pernah mengisi jabatan sebagai kepala badan diklat hukum, dan peradulan di Mahkamah Agung (MA). Dari penangkapan tersebut terungkap, LR juga memberikan uang Rp 5 miliar kepada ZR agar disampaikan ke tiga hakim MA, yakni Hakim S, Hakim A, dan Hakim S yang memeriksa kasasi, agar tetap membebaskan Ronald Tannur. LR juga memberikan uang Rp 1 miliar kepada ZR sebagai imbalan jasa.
Dari penyidikan lanjutan diketahui pula, ZR merupakan rekanan LR. LR yang meminta ZR untuk diperkenalkan dengan pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk mengatur komposisi majelis hakim yang bisa membebaskan Ronald Tannur di tingkat pertama. Status hukum R hingga saat ini belum diketahui.
Namun terungkapnya peran ZR membuka pengusutan kasus yang lebih. Hal tersebut karena dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), ditemukan timbunan uang setotal Rp 922 miliar, dan kepingan-kepingan emas sebanyak 51 Kg.
Timbunan uang hampir Rp 1 triliun, dan kepingan emas sebanyak 446 buah tersebut, diakui ZR kepada penyidik adalah hasil dari pengurusan banyak perkara selama dia menjabat di MA. Terkait dengan nasib kasasi Ronald Tannur, pada Rabu (23/10/2024) saat penyidik Jampidsus menangkap tiga hakim di Surabaya, MA mempublikasi putusan yang membatalkan vonis bebas Ronald Tannur.
Hakim agung menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara 5 tahun. Namun hukuman tersebut, mengacu pada perbuatan Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan, dan bukan pembunuhan.