Setiap Hari Nongkrong dan Tak Kerja, Ternyata Warga Cengkareng Diam-Diam Punya Kebun Ganja

Sebanyak 40 pohon ganja tumbuh subur di dalam pot kembang.

Polres Jakbar
Pohon ganja. Seorang warga Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, menanam puluhan pohon ganja di atap rumahnya.
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, tidak menyangka jika ada seorang warganya diam-diam berkebun ganja di atap rumahnya. Puluhan pohon ganja yang tumbuh subur di 16 pot tersebut ditanam  AJ (36 tahun) yang sehari-hari tidak bekerja.

Bahkan, warga di lingkungan tidak curiga dengan aktivitas tersangka. "Saya enggak pernah curiga dengan aktivitas penghuninya. Karena saya pantau di CCTV juga kan, ada depan rumah. Tetapi tidak pernah lihat," kata Sekretaris RT 02 RW 16 Kapuk, Sutarso kepada wartawan di lokasi, Rabu (13/11/2024).

Apalagi Sutarso menyebut penghuni rumah tersebut juga bergaul dengan warga sekitar. "Kalau saya lihat tiap hari ada nongkrong, aktivitasnya ya nongkrong," ucap Sutarso.

Meskipun demikian, Sutarso mengaku rumah tersebut tidak pernah didatangi tetangga. "Enggak ada tetangga yang bertamu," tutur Sutarso.

Mengenai keamanan sekitar, Sutarso mengaku selama ini ada lima orang petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang rutin berkeliling di lokasi. "Kalau penjagaannya alhamdulillah kami di wilayah itu Linmas-nya juga sampai lima orang. Tiap malamnya itu jaga tiga, gantian tiap malamnya. Selama ini aman, kecuali hari ini baru kejadian," tutur Sutarso.

Rumah tersangka digerebek polisi yang mendapatkan informasi jika ada warga Kapuk yang menanam pohon ganja di atap rumahnya. Dari penggerebekan itu, didapatkan 40 pohon ganja tumbuh subur di 16 pot.

Sejumlah pot yang sudah ditanami tanaman ganja setinggi 30 sentimeter hingga dua meter ditempatkan di teras rumah tempat penggerebekan. Pada masing-masing tanaman ganja tersebut, terpasang penanda barang bukti narkoba berupa secarik kertas berwarna merah muda bertuliskan keterangan kepolisian. Terhitung delapan pot ganja yang dipajang di depan rumah sebagai etalase barang bukti penggerebekan.


Aparat Polres Metro Jakarta Barat menangkap AJ (36 tahun) yang menanam puluhan pohon ganja di atap rumahnya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Pemilik kebun ganja ini menyamarkan aktivitasnya dengan menempatkan 40 batang tanaman ganja ke dalam 16 pot di loteng rumah agar tidak dicurigai warga.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menyebut lewat cara ini  tersangka luput dari pemantauan warga sekitar. "Untuk pelaku sendiri melakukan budi daya  ini, ditaruh ke dalam pot  dijejerkan di loteng rumahnya," kata Chandra kepada wartawan usai menggerebek kebun ganja rumahan di sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/11/2024).

Adapun bibit ganja tersebut didapatkan melalui platform dalam jaringan (daring) tertentu. "Dia bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk yang biasa digunakan tanaman," ucap Chandra.

Chandra mengungkapkan tersangka AJ sudah menjalani aktivitas budidaya ganja selama satu tahun. "Baru ini dipanen. Nah, yang kita temukan ini adalah budidaya pertamanya dia ya," kata Chandra.

Tersangka pun menjual ganja yang ditanam ke teman-teman terdekat atau kenalannya. "Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa, daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku ke orang-orang dekatnya, teman yang dia kenal," kata Chandra.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami afiliasi bisnis ganja yang digeluti tersangka AJ dengan jaringan narkoba tertentu. "Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini," kata Chandra.

Atas perbuatannya AJ disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika. "Pasal 111 UU narkotika menyebutkan apabila melebihi lima batang pohon, pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kalau untuk pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Chandra.



Polisi menggerebek sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dijadikan kebun ganja. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 40 pohon ganja yang ditanam pada 16 buah pot.

"Hasil penggerebekan yang kami lakukan menemukan sebanyak 16 pot pohon ganja yang terdiri dari 40 pohon," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah, Rabu (13/11/2024).

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 19 paket siap edar serta 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkan. "Kemudian kami juga menemukan beberapa obat-obatan seperti pupuk yang digunakan untuk budi daya tanaman ganja tersebut," ungkap Chandra.

Satu orang tersangka berinisial AJ (36) ditangkap polisi dalam penggerebekan tersebut. "Untuk budidaya sendiri dia sudah melakukan selama satu tahun," tutur Chandra.

Pelaku AJ merupakan warga asal Kapuk, Cengkareng dan hingga kini tak punya pekerjaan. "Iya warga asli (Kapuk, Cengkareng), sampai saat ini pelaku tidak ada pekerjaan," ungkap Chandra.

Chandra menceritakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Polsek Cengkareng. "Kemudian Polsek Cengkareng dan Satresnarkoba Polres Jakbar melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan kami melakukan penggerebekan atau penggeledahan terhadap rumah yang diinformasikan tersebut," kata Chandra.

Atas perbuatannya AJ disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika. "Pasal 111 UU narkotika menyebut apabila melebihi lima batang pohon, pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kalau untuk pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Chandra.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler