Uji KIR Gratis Bagi Warga Yogya, Begini Prosedur yang Harus Dilakukan

Dengan program gratis ini, kesadaran masyarakat untuk uji KIR diharapkan meningkat.

Dok Humas Pemkab Sleman
Uji KIR Gratis (Ilustrasi)
Rep: Silvy Dian Setyawan Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat khususnya pemilik kendaraan untuk memanfaatkan layanan uji KIR gratis. Uji KIR gratis ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, kalangan sopir angkutan, hingga pemilik kendaraan niaga kecil.

Baca Juga


Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono mengatakan, program uji KIR gratis sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan di jalan raya. Dengan begitu, kendaraan memenuhi standar kelayakan.

“Selain program uji KIR ini gratis, program tersebut dapat memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan agar dapat memenuhi syarat kelayakan jalan tanpa terkendala biaya,” kata Agus dalam keterangannya belum lama ini. 

Melalui program yang disediakan secara gratis, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk melakukan uji KIR. Terutama bagi mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan finansial dalam memenuhi kewajiban uji KIR.

Pihaknya bersama Polresta Yogyakarta juga melakukan operasi menjaring kendaraan yang tidak layak atau melanggar belum lama ini. Dari operasi gabungan tersebut, terjaring 154 kendaraan dan 20 kendaraan diantaranya belum memiliki surat KIR. 

“Ini membuktikan bahwa masih banyak masyarakat Kota Yogyakarta belum mengetahui uji KIR ini diberikan secara gratis. Mohon segera melakukan pengurusan uji KIR, dan jangan percaya dengan calo, karena uji KIR diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,” jelasnya. 

 

Penguji Kendaraan Bermotor Mahir Dishub Kota Yogyakarta, Afiat Arfianto mengatakan, sejak awal 2024 jumlah kendaraan yang mendaftarkan uji KIR gratis hingga 14 November 2024 mencapai 7.488 kendaraan. Namun, 805 kendaraan diantaranya tidak lulus uji KIR.

Menurut dia, tidak lulus uji KIR ini disebabkan oleh berbagai macam kondisi kendaraan dari lampu kendaraan yang sudah tidak berfungsi, nomor mesin tidak sesuai STNK, kaca spion tidak terpasang, dan lain sebagainya. 

“Jika tidak lulus uji KIR, maka dalam waktu maksimal 30 hari akan dilakukan pengujian ulang. Namun jika dalam jangka waktu tersebut pengendara tidak melakukan uji KIR, maka akan diuji mulai dari awal lagi,” kata Afiat.

Dalam proses uji KIR gratis, dikatakan, prosedur yang dilakukan sesuai standar dan dilakukan oleh petugas yang berkompeten. Pemilik kendaraan, katanya, hanya perlu mendaftar di aplikasi Jogja Smart Service (JSS), dan melalui KIR Online (Si Regol) untuk mendaftar uji KIR Gratis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler