PPN 12 Persen, Ekonom: Perlu Disiapkan Bansos, Perlinsos, dan Subsidi untuk Kelas Menengah
Penerapan PPN 12 persen, akan membawa dampak ke berbagai arah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan menjadi 12 persen sejak Januari 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan hal itu saat berbicara pada rapat kerja bersama Komisi XI DPRI, pekan lalu.
Pembahasan mengenai proyeksi dampak kenaikan PPN terdengar di mana-mana. Meski naiknya dari 11 persen menjadi 12 persen, namun diprediksi memicu kenaikan harga barang. Di sisi lain daya beli masyarakat juga sedang dalam sorotan. Belum lagi bicara seputar efeknya terhadap target pertumbuham ekonomi yang didominasi konsumsi.
Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro mencoba menjawabi pertanyaan-pertanyaan tersebut. Menurutnya yang perlu dilihat adalah dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Ia menerangkan, jika bicara segmen menengah ke atas, relatif masih memiliki keleluasaan.
"Jadi impact dari kenaikan PPN itu memang perlu dilihat kemudian untuk yang segmen middle to lower," kata Asmoro dalam acara media gathering bertema Mandiri Macro and Market Brief Road to Mandiri Investment Forum 2025, diselenggarakan secara daring, di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Ia melanjutkan, dari gambaran Mandiri Spending Index (MSI) terlihat komposisi belanja ke supermarket, untuk makanan dan minuman, meningkat di kisaran 22 persen. Ini menjadi gambaran umum. Sementara tahun lalu, masih di kisaran 10 persen.
Apa artinya? Menurut Asmoro, masyarakat Indonesia relatif defensive. Fokus pada apa yang sangat dibutuhkan. "Memang belanjanya relatif tertuju kepada belanja yang bahan pokok. Nah ini kita lihat juga bagaimana decoupling-nya terlihat untuk yang kelas menengah bawah ya tentu saja basic needs-nya."
Intinya, ia kembali menegaskan, penerapan PPN 12 persen, akan membawa dampak ke berbagai arah. Pemerintah perlu membuat langkah antisipasi, terutama terhadap kelompok menengah, kelombok bawah. "Memang perlu juga disiapkan bantalan dari bansos atau perlinsos atau subsidi yang diperlebar untuk kelas menengah tadi. Jadi dampaknya sekali lagi kita melihat yang perlu kita mitigasi dampak dari kenaikan PPN 12 persen kepada yang middle to lower kelas. Terutama dari dampak kenaikan harga pangan di mana konsumsi di kelas bawah secara rasio lebih tinggi," ujar Asmoro.
PPN dinaikkan sejak era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itu setelah Jokowi melakukan perubahan signifikan terhadap tarif PPN melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan UU HPP, PPN alami kenaikkan secara bertahap. Pada April 2022, dari 10 persen menjadi 11 persen. Lalu awal tahun depan menyentuh angka 12 persen.