Dompet Digital Diminta Menindak Transaksi Terkait Judi Online

Dompet digital biasanya digunakan pelaku untuk bertransaksi judi online.

Freepik
Ilustrasi dompet digital (e-wallet). Kementerian Komunikasi meminta dompet digital menindak aktivitas judi online di platform mereka.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desk Pemberantasan Perjudian Online meminta para penyedia layanan dompet digital (e-wallet) untuk menindak transaksi terkait judi online di platform mereka. Platform dompet digital diketahui sering digunakan dalam transaksi judi online.

Baca Juga


"Kami juga meminta kepada teman-teman e-wallet yang memang disinyalir platform-nya dipakai, banyak dipakai untuk giat judi online. Teman-teman di Dana, GoPay, OVO, Link Aja, ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Berdasarkan data yang ditampilkan Meutya saat paparan, beberapa platform dompet digital yang terdeteksi sering digunakan dalam transaksi judi online antara lain Dana (25,68 persen), GoPay (24,84 persen), LinkAja (21,47 persen), OVO (21,26 persen), Sakuku (2,32 persen), dan ShopeePay (2,11 persen).

Dalam kesempatan itu, Meutya turut mengatakan bahwa pihaknya menyediakan beberapa kanal pelaporan untuk mempermudah masyarakat melaporkan aktivitas judi online. Melalui situs aduankonten.id, masyarakat dapat melaporkan konten-konten melanggar seperti judi online.

Selain itu, terdapat pula situs aduannomor.id untuk melaporkan nomor seluler yang terindikasi judi online, dan cekrekening.id untuk mengecek rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

"Kemkomdigi tidak mungkin bisa melakukan sendiri pemantauan dan ini akan sangat membantu jika teman-teman juga mengirimkan aduan," kata Meutya.

Kemkomdigi, kata dia, juga konsisten menutup akun-akun Instagram dengan pengikut besar yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online. Meutya mengakui bahwa penutupan-penutupan yang dilakukan Kemkomdigi berpotensi terhadap tuntutan hukum.

 

Namun, dirinya menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi penghalang dalam upaya pemberantasan perjudian online.

"Dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik. Tidak apa-apa kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup. Dan kita siap berhadapan jika digugat. Kita akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online," ucap dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memimpin langsung hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Daring di Jakarta. Desk itu, yang dibentuk Menko Polkam, pada 4 November 2024, dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang saat rapat diwakili oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.

Dalam rapat yang sama, seluruh pimpinan kementerian/lembaga yang terlibat dalam desk tersebut hadir, yaitu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Kepala BSSN Hinsa Siburian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Selanjutnya, Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar, Deputi Gubernur BI Juda Agung, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, perwakilan dari KSP dan PCO, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler