Bagaimana Status Rohidin Mersyah Sebagai Cagub Bengkulu Usai Ditangkap KPK? Ini Kata KPU

Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK.

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Ahad (24/11/2024). KPK memeriksa Rohidin terkait OTT di Bengkulu.
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon gubernur Bengkulu Pilkada 2024 Rohidin Mersyah. Gubernur Bengkulu tersebut diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu 23 November 2024.

Baca Juga


"Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Ahad (24/11/2024).

Menurut Rusman, sesuai dengan peraturan tersebut, apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap ataupun ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan atau sampai dengan hari pemungutan suara, maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, PPK dan PPS dan juga KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut.

"Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU selain itu kami tidak bisa menafsirkannya," kata dia.

Calon gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu incumbent atau pejawat, Rohidin Mersyah terjerat dalam kegiatan operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu 23 November 2024. Rohidin turut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring OTT.

Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan pakaian serta hitam dan mengenakan masker dan topi putih. Dia tiba pada pukul 14.39 WIB dengan dikawal oleh personel KPK dan polisi.

Sebelumnya, KPK mengatakan pihak yang terjaring OTT di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam bertambah menjadi delapan orang. Dalam operasi tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen, namun belum merinci berapa nominal uang yang disita dalam kegiatan tersebut.

Lantas, bagaimana dengan tahapan pilkada?

 

KPU Provinsi Bengkulu menyatakan tetap menjalankan tahapan pilkada serentak 2024 untuk Pilgub Bengkulu. KPU Bengkulu memastikan tak terpengaruh oleh OTT KPK yang terjadi pada Sabtu (23/11/2024).

"Kami menyampaikan statement kepada teman-teman media, yang pertama bahwasanya kami KPU Provinsi Bengkulu akan melaksanakan tahapan ini sesuai dengan jadwal, tetap akan melakukan pencoblosan 27 November," kata Rusman Sudarsono.

Dia mengatakan, tahapan pilkada berjalan sesuai yang telah dirancang, yakni saat ini pada 24-26 November 2024 dalam tahap masa tenang pilkada dan juga proses pendistribusian logistik Pilkada 2024.

"Jadi tidak terganggu isu-isu lagi kekinian, dan kami tetap melaksanakan tahapan itu, dan mulai besok kami akan melakukan pendistribusian logistik di beberapa TPS yang sulit. Dan 26 November kami pastikan seluruh logistik terdistribusi ke seluruh TPS di seluruh wilayah provinsi Bengkulu," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler