Polda Riau Sita dan Segel Rumah Muflihun, Diduga Terkait Korupsi SPPD Fiktif
Polda Riau dalami dugaan korupsi SPPD Fiktif.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ditreskrimsus Polda Riau secara resmi menyita dan menyegel rumah milik mantan sekretaris DPRD Riau, Muflihun yang terletak di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Jumat (22/11). Penyitaan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang menyeret nama Muflihun atau Bang Uun.
Ketua RT setempat, Nurfal membenarkan aksi penyegelan tersebut. Menurutnya, tindakan penyegelan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian. Walaupun demikian, Nurfal enggan menduga-duga kasus hukum yang melibatkan Muflihun tersebut.
“Benar, kemarin ada pihak Polda Riau datang kemari menyegel rumah milik salah seorang paslon kepala daerah (Muflihun). Namun saya tak bisa memberikan keterangan lebih, karena sekarang ini tahun politik. Silahkan saja tanya sama pihak Polda Riau,” kata Nurfal singkat.
Dari pantauan rumah milik Muflihun tersebut, terlihat spanduk penyegelan yang mencantumkan logo Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Pada spanduk tersebut, tertulis 7 dasar penyitaan rumah tersebut. Antara lain Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU (12 Juli 2024), Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/57/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (12 Juli 2024), Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/69/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (31 Juli 2024) dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/98/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (17 Oktober 2024).
Landasan penyitaan berikutnya, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/104/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (20 Oktober 2024), Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/88/XI/RES.3.3/2024/Reskrimsus (13 November 2024) dan Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr (21 November 2024).
Redaksi mencoba mendapatkan pernyataan resmi Polda Riau dan Muflihun. Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari keduanya. Meski demikian, dokumen yang tertera di depan pintu rumah Muflihun tersebut secara jelas menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki Polda Riau.
Seperti diketahui, Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini sejak tahun 2023 lalu. Dalam proses penyelidikan, belasan saksi telah diperiksa. Diantaranya pegawai secretariat DPRD Riau dan sejumlah karyawan maskapai penerbangan hingga Muflihun yang menjabat sebagai Sekretariat Dewan (Setwan) saat itu.
Pada 12 Juli 2024, Polda Riau resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Penyidik Polda Riau bahkan telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan DPRD Riau, dan menyita beberapa dokumen penting untuk diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) demi menilai kerugian negara.
Pertengahan Agustus lalu, selepas pemeriksaan di Mapolda Riau, Muflihun tidak membantah pemeriksaan atas dirinya berkaitan dengan dugaan korupsi SPPD fiktif yang terjadi di sekretariat DPRD Riau. Muflihun menjelaskan pemeriksaan tersebut lantaran posisi dirinya sebagai Sekretaris Dewan alias Sekwan DPRD Provinsi Riau.
“Saya memenuhi panggilan Ditreskrimsus yang merupakan lanjutan pemeriksaan sebelumnya. Pertanyaannya seputar tupoksi Sekwan dan bagian-bagiannya. Tetapi lebih fokus sirkulasi pengurusan uang di bagian keuangan,” ujarnya.