Mengapa KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Beberapa Hari Menjelang Pencoblosan Pilkada?

Rohidin Mersyah adalah incumbent yang kembali maju di Pilgub Bengkulu 2024.

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (depan, kedua kiri), ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (belakang), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kanan) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Ahad (24/11/2024). KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar yang diduga digunakan untuk pencalonan kembali sebagai gubernur pada Pilkada 2024.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di antara yang ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024). Rohidin yang kembali maju ikut di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024, ditangkap beberapa hari menjelang hari pencoblosan pada 27 November.

Penangkapan terhadap Rohidin sontak memicu spekulasi bahwa OTT digelar KPK bermuatan politis. Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya menyelidiki dugaan korupsi RM dalam bentuk pemerasan terhadap anak buahnya sejak Juli 2024

"Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak. Karena saya sampaikan tadi bahwa penyelidikan dimulai ini sudah lama, bahkan sebelum pendaftaran mungkin ya. Sebelum pendaftaran calon, kami mulai melakukan penyelidikan," kata Alex di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Alex mengatakan, bahwa KPK menerima laporan soal dugaan pemerasan tersebut. Pelapornya adalah masyarakat yang mengetahui soal perkara tersebut dan pegawai yang merasa keberatan harus membayar iuran tersebut.

Ia menegaskan kembali bahwa penindakan tersebut adalah murni penegakan hukum tanpa ada motif politik untuk menjegal partai politik tertentu.

"Jadi, tidak ada hubungannya, dan saya pastikan itu tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu. Ini murni penindakan karena berdasarkan informasi dari masyarakat dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi," kata Alex.

Alex juga buka suara soal mengapa OTT terhadap Rohidin Mersyah dilakukan beberapa hari jelang pencoblosan pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.

"Jadi, sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu. Bukan baru pada hari Jumat kemarin. Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang, itu titik puncaknya. Akan tetapi, rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut bahasa kalian itu operasinya itu sudah lama," ujarnya.

In Picture: KPK Periksa Rohidin Mersyah Terkait OTT Tujuh Pejabat di Bengkulu

 

 

Dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (23/11/2024) malam, penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca. Lima orang lainnya, yakni kepala dinas pendidikan dan kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Penyidik KPK juga menyita uang tunai dengan nilai total Rp7 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut. Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Namun, setelah pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Rohidin Mersyah (RM) - Meriani memastikan jika gubernur petahana tersebut akan tetap mengikuti pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 meskipun telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perwakilan partai pengusung Usin Abdisyah Putra Sembiring di Kota Bengkulu, Ahad (24/11/2024) menyebutkan, bahwa sampai hari ini tidak akan ada pembatalan pasangan Rohidin- Meriani sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.

"Berkaitan dengan peristiwa yang saat ini terjadi, bagi tim pemenangan tidak ada hubungannya dengan tim pemenangan Romer (Rohidin-Meriani). Kalaupun kemudian ada penanganan hukum itu penanganan hukum dari tim Rohidin sebagai kandidat calon gubernur," ujar Usin.

Kemudian, terkait dengan peristiwa hukum yang saat ini terjadi, kata Usin, pihaknya tetap menjadikan Rohidin Mersyah - Meriani menjadi peserta Pilkada 2024. Dengan adanya peristiwa tersebut, menurut dia, menjadi spirit untuk memenangkan pilkada pada 27 November 2024. Selain itu pihaknya mengajak seluruh tim pemenangan dan masyarakat untuk memenangkan pasangan Romer.

Baca Juga



"Tim pemenangan dan keluarga, tanpa penegasan ada kriminalisasi, masyarakat sudah bisa menilai," kata Usin.

Sementara itu, calon Wakil Gubernur Bengkulu Meriani mengajak seluruh relawan, simpatisan dan masyarakat bahu membahu menjadikan peristiwa ini sebagai dorongan semangat untuk memenangkan pasangan Romer. "Saya dengan ini menyatakan kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu, menghadapi permasalahan ini. Kita harus berkepala dingin dan kita harus melihat praduga tak bersalah," ujarnya.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati memandang OTT tak berpengaruh terhadap pencalona Rohidin di Pilgub Bengkulu 2024. "Kalau KPK sudah menemukan buktinya tentu bisa saja di-OTT, tapi memang belum secara membatalkan kepesertaan pilkadanya," kata Khoirunnisa kepada Republika, Senin (25/11/2024).

Oleh karena itu, Khoirunnisa mendorong penyelenggara pemilu memberikan informasi ke publik atas status ini. Hal ini guna mencegah disinformasi di kalangan masyarakat, terutama pemilih di Bengkulu.

"Menurut saya penyelenggara pemilu perlu segera memberikan informasi kepada publik bahwa salah satu peserta pilkada sekarang statusnya sebagai tersangka dan di-OTT KPK," ujar Khoirunnisa.

Komik Si Calus : Jagoan - (Republika/Daan Yahya)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler