Makam Siswa SMKN 4 Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Dibongkar, Jenazah akan Diautopsi

Keluarga Gamma telah melaporka Aipda Robig ke Polda Jateng.

Kamran Dikarma/Republika
Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (28/11/2024). Mereka menuntut pengusutan kasus penembakan hingga tewas siswa SMKN 4 Kota Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy, oleh Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang.
Rep: Kamran Dikrama Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan autopsi terhadap jenazah Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Kota Semarang yang tewas ditembak anggota Polrestabes Semarang, yakni Aipda Robig Zaenudin. Oleh sebab itu, makam Gamma yang berlokasi di Sragen akan dibongkar. 

Baca Juga


"Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (Gamma) secepatnya, malam ini lagi proses," ungkap Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat diwawancara di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).

Keluarga Gamma telah melaporkan kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024). Menurut Dwi, saat laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa tiga saksi. Dwi pun menambahkan bahwa kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Namun Polda Jateng belum menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka.

"Belum tersangka, kan nunggu autopsi. Tapi sebelum autopsi eskhumasi," ujar Dwi. 

Menurut keterangan Polrestabes Semarang sebelumnya, Robig Zaenudin melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang di depan sebuah minimarket di Simongan. Robig disebut berusaha membubarkan aksi tawuran yang terjadi di daerah tersebut pada dini hari tanggal 24 November 2024. Namun pelaku tawuran berusaha menyerang Robig. Hal itu yang membuatnya melepaskan tembakan. 
 
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, peristiwa penembakan yang dilakukan Robig terjadi ketika anggota kreak (gangster remaja) Tanggul Pojok dan Seroja tengah terlibat aksi saling kejar menggunakan sepeda motor pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Selain Gamma, terdapat dua siswa SMKN 4 Semarang lainnya yang turut menjadi korban penembakan Aipda Robig, yakni Satria dan Adam. 
 
"Ini ada peristiwa tawuran, kemudian peristiwa ini diketahui dan berpapasan oleh anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang atas nama Robig Zaenudin. Terkait tindakan (penembakan) Robig Zaenudin ketika berpapasan dengan gangster yang sedang bertikai, itu penyidikannya dilaksanakan oleh Polda Jawa Tengah," ucap Irwan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024). 
 
Dia menambahkan, berdasarkan kesimpulan sementara, Robig melepaskan dua tembakan. "Tembakan pertama mengenai almarhum Gamma, mengenai pinggang. Kemudian tembakan kedua mengenai Satria dan Adam. Itu satu peluru," katanya. 
 
Menurut Irwan, momen penembakan juga terekam oleh kamera CCTV. Namun rekaman CCTV tersebut tak ditampilkan dalam konferensi pers. "Terekam. Nanti (rekaman CCTV) jadi bahannya Ditkrimum (Polda Jateng) untuk proses penyidikan," ujarnya. 
 
Irwan tak menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana situasi yang dihadapi Robig sehingga dia harus melepaskan tembakan ke arah tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang. Irwan hanya menyampaikan bahwa penyelidikan penembakan Robig akan dilakukan oleh Polda Jateng. 
 
 

Akui Tindakan Eksesif 
 
Polda Jawa Tengah (Jateng) mengakui bahwa penembakan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Robig Zaenudin terhadap tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang merupakan tindakan excessive action. Saat ini Robig masih ditahan Polda Jateng untuk menjalani penyelidikan. 
 
"Anggota tersebut atas nama R itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jawa Tengah. Yang bersangkutan saat ini dalam penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024). 
 
Dia menambahkan, proses penyelidikan terhadap Robig akan diawasi ketat. "Tentunya proses ini kita diawasi internal oleh Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan Divpropam. Divpropam sudah turun untuk mengawasi dan mengasistensi proses penyelidikan terhadap anggota yang bermasalah ini," ucapnya. 
 
"Yang bersangkutan tentu akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan kegiatan atau tindakan excessive action. Kita akan betul-betul menyampaikan proses ini secara transparan," tambah Artanto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler