Ketua KI Pusat: Keterbukaan Informasi Bukan Ancaman

Ketua KPI Pusat jelaskan keterbukaan informasi menjadi keniscayaan.

Edi Yusuf/Republika
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keterbukaan Informasi dinilai bukan merupakan ancaman bagi lembaga manapun. Keterbukaan informasi justru bermanfaat dalam penguatan demokrasi dan pemerintahan yang baik.

Baca Juga


Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro dalam seminar nasional pada Jumat (29/11/2024) di Jakarta. Donny mengingatkan KI Pusat bukanlah ancaman bagi lembaga manapun.

"Banyak orang juga menganggap keterbukaan informasi publik, komisi informasi ini menjadi seperti ancaman. Ancaman kalau nanti terbuka, nanti banyak orang-orang yang minta lebih," kata Donny dalam kegiatan itu.

Donny mengingatkan tugas KI Pusat bukan menjadi ancaman bagi lembaga lain. KI Pusat punya tugas tersendiri dalam memastikan keterbukaan informasi.

"Kami ini, undang-undang kami, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tugas kami hanya dua. Satu, menetapkan standar layanan informasi publik, dan dua, menyelesaikan sengketa informasi publik," ujat Donny.

Oleh karena itu, Donny mendorong badan publik menyadari urgensi penerapan keterbukaan informasi.

"Keterbukaan informasi publik ini, saya mengatakan banyak orang menganggap tidak penting," ujar Donny.

Salah satu caranya ialah menjamin adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di semua badan publik. Donny mengklarifikasi lembaganya tak ada hubungannya dengan proses pengadaan barang dan jasa di badan publik. Sehingga badan publik tak perlu takut.

"Kami tidak (ngurus) pengadaan barang dan jasa. Kami tidak masuk siapa yang menang. Nanti kalau ada pemenangnya, kemudian ada kecurangan, kami tidak," ujar Donny.

 

Kedua, badan publik diminta mematuhi saat masuk sengketa informasi. Donny menyatakan penyelesaian sengketa informasi publik sebenarnya tergolong sederhana.

"Misalnya, ada badan publik yang diadukan oleh, atau pemohon informasi minta informasi ke badan publik tidak diberikan, atau mintanya 10 dikasih 5, mintanya A dikasih C, selama 30 hari kami beri ruang untuk berkomunikasi. Kalau tidak bisa, baru disengketakan ke kami," ujar Donny.

Donny mengatakan kalau ada sengketa informasi maka pada saat pemeriksaan bakal ditanya oleh KI Pusat soal jenis informasi itu. Sebab ada informasi terbuka dan tertutup.

"Kalau badan publik mengatakan terbuka, langsung kami dorong ke mediasi. Akan tetapi, kalau tertutup ya kami teruskan dengan adjudikasi, non-litigasi. Jadi semacam peradilan, tetapi yang melakukan Komisi Informasi," ujar Donny.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler