Penjelasan Imam Syafii soal Panduan Memilih Imam Sholat
Imam Syafi’i menjelaskan bagaimana cara memilih imam sholat yang baik.
REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Imam Syafii menjelaskan bagaimana cara memilih imam sholat yang baik dan benar bagi umat Muslim. Pandangan beliau tersebut disandarkan pula pada hadits Rasulullah SAW.
Imam Syafi’i berkata: “As’Tsaqafi mengabari kami, dari Ayyub, dari Abu Qalabah, dia berkata: Abul Yaman Malik bin Huwairits berkata: Rasulullah SAW bersabda: shallu kama ra-aitumuniy usholliy fa idza hadharati as-shalatu fal-yu’dzinu lakum ahadukum wal-ya-umakum akbarukum.” Yang artinya: “Sholatlah kalian seperti kalian melihat aku sholat. Jika waktu sholat tiba maka hendaklah seorang dari kalian melakukan adzan, dan hendaklah yang paling tua di antara kalian mengimami kalian."
Imam Syafi'i menjabarkan dalam kitab Al-Umm, hadits tersebut merujuk suatu kaum yang datang bersama-sama sehingga tampaknya kualitas bacaan dan kefakihan mereka sama. Karena itulah, mereka, kata Imam Syafi’i, menunjuk pemimpin atau imam sholat oleh orang yang paling tua di antara mereka yang dengan senioritasnya itu dia menjadi yang paling tepat untuk memimpin mereka.
Berdasarkan prinsip tersebut, Imam Syafi’i berpendapat bahwa apabila suatu kaum berkumpul di suatu tempat tanpa ada wali di antara mereka, hendaklah mereka menunjuk imam sholat berdasarkan beberapa syarat. Syaratnya antara lain orang yang paling baik bacaan Alquran-nya, paling fakih, dan paling tua di antara mereka.
Jika semua sifat itu tidak terhimpun pada seorang pun dari mereka, yang harus mereka pilih adalah orang yang paling fakih, kalau orang itu memiliki kemampuan membaca yang cukup bagi sahnya sholat. Menjadi baik jika mereka menunjuk orang yang paling bagus bacaannya di antara mereka jika orang itu memiliki pengetahuan fiqih yang diharuskan berkenaan dengan sholat.
Adalah baik pula bagi mereka jika menunjuk orang yang memiliki kedua sifat tersebut daripada orang tua di antara mereka. Para imam pada masa lalu masuk Islam ketika mereka sudah tua sehingga mereka menguasai fiqih sebelum bacaan Alquran mereka bagus, sedangkan generasi setelahnya justru sudah belajar Alquran sejak belia sehingga banyak dari mereka yang menguasai fiqih.
Oleh sebab itu, Imam Syafi’i berpendapat, ketika ada seseorang yang menguasai fiqih lalu dia mampu membaca sebagian dari Alquran dengan baik, dialah yang berhak menjadi imam sholat. Sebab, di dalam sholat, dia akan mengetahui apa yang harus dilakukannya sesuai dengan fiqih.