Usai Bunuh Satu Keluarga Sang Kakak, Yusa Cahyo Dibekuk, Ini Kronologi Pembunuhan
Yusa Cahyo membunuh keluarga sang kakak karena dendam.
REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI — Polres Kediri di Jawa Timur (Jatim) menangkap Yusa Cahyo Utomo (YCU) laki-laki 35 tahun yang nekat membunuh satu keluarga menggunakan palu di Dusun Gondanglegi, Pandantoyo, Kediri, Rabu (4/12/2024).
YCU ditangkap di Lamongan, pada Jumat (6/12/2024) setelah pengejaran selama dua hari. YCU dijerat dengan sangkaan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) atas pembunuhan berencana, penghilangan nyawa, dan pencurian dengan kekarasan yang menyebabkan kematian terhadap satu keluarga Agus Komarudin (41 tahun), Kristina (37), dan CAWP (12), serta korban SPY (11) yang mengalami luka berat.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menerangkan, pelaku Yusa Cahyo sebetulnya adik kandung dari Kristina. Namun Yusa Cahyo, kata AKBP Bimo punya dendam terhadap kakaknya itu. Sehingga nekat melakukan kekerasan, bahkan membantai satu keluarga Kristina.
“Pelaku minta tolong korban mencarikan pekerjaan, tetapi tidak dibantu. Pelaku meminta korban untuk meminjami sejumlah uang, namun tidak diberikan,” ujar Kapolres melalui rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2024).
Motif lain perbuatan keji Yusa Cahyo kepada keluarga Kristina itu, pun berbalut dengan masalah dengan orang tua keduanya. “Bahwa pelaku mendapatkan informasi, kalau korban mengusir bapaknya dari rumah karena bapaknya meminta izin untuk menikah lagi,” kata AKBP Bimo.
Setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri di Lamongan, Jumat (6/12/2024) dini hari, Yusa Cahyo pun digelandang ke sel tahanan dan dijadikan tersangka.
Kronologis pembunuhan
Kasus ini berawal saat Yusa Cahyo dari tempat tinggalnya di Kayen Kidul, datang ke rumah kakaknya, Kristina yang berada di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Ngancar, Kediri pada Selasa (3/12/2024) siang. “Pelaku diantar oleh saudaranya (laki-laki) Samsudin,” begitu Kapolres. Selanjutnya
Yusa Cahyo diantarkan ke mushola yang berada tak jauh di rumah Kristina. “Selanjutnya pelaku (Yusa Cahyo) berjalan kak menuju rumah korban,” ujar AKBP Bimo.
Pada Rabu (4/12/2024) dini hari, Yusa Cahyo dikatakan masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar.
Setelah berada di pekarangan, Yusa Cahyo menuju ke areal belakang di bagian dapur. Sementara korban dan satu keluarganya pada saat itu dalam kondisi masih tertidur. “Lalu pelaku menunggu korban Kristina di tempat duduk yang terbuat dari bambu, atau lincak,” ujar Kapolres.
Selama menunggu korban bangun dari tidur, Yusa Cahyo dikatakan sudah menyiapkan alat pemukul berupa palu yang dibawa dari rumahnya. “Dan pelaku menyembunyikan palu tersebut di tempat pelaku duduk, di tempat duduk yang terbuat dari bambu tersebut,” ujar Kapolres.
Mendengar ada orang di bagian dapur rumahnya, Kristina sempat terbangun dari tidur. Kristina membuka pintu bagian dapur untuk melihat situasi. Pada saat itu Kristina, melihat Yusa Cahyo yang duduk di lincak.
“Pelaku sempat ngobrol dengan korban Kristina di belakang dapur,” begitu ujar Kapolres.
Lalu kata AKBP Bimo, keduanya membicarakan soal utang-piutang. Yusa Cahyo meminta bantuan Kristina untuk membayar utang. “Namun kakak pelaku, korban Kristina menolak membantu pelaku,” ujar Kapolres.
Mendapat penolakan tersebut, Yusa Cahyo langsung emosi. “Lalu pelaku mengambil palu yang sudah disiapkan sebelumnya, dan berdiri,” ujar Kapolres.
Kristina dikatakan sempat memasang sikap waspada atas gerak-gerik adiknya itu. “Pelaku sempat bergeser posisi untuk menjauhi pelaku,” kata AKBP Bimo. Akan tetapi, dengan cepat Yusa Cahyo menghantamkan palu yang sudah ditangannya ke arah leher Kristina. “Pelaku memukul korban pada bagian leher sebanyak satu kali,” ujar Kapolres.
Kristina sempat mengerang kesakitan, dan teriak keras. Reaksi kesakitan Kristina itu membuat suaminya, Agus Komaruddin terbangun. Komaruddin, pun gegas ke arah teriakan isterinya itu, dan menuju ke dapur. Akan tetapi Yusa Cahyo sudah menunggu kedatangan abang iparnya tersebut dengan serangan.
“Sesampainya Komarudin di pintu dapur, pelaku memukul Komarudin dengan palu sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres.
Yusa Cahyo juga menghantam bagian rahang Komarudin satu kali dengan benda keras tersebut. Komarudin tersungkur berdarah-darah, akan tetapi dikatakan masih bisa bernafas. Melihat Komarudin sudah tak berdaya, Yusa Cahyo kembali menemui Kristina yang sebelumnya juga sudah tersungkur pingsan.
“Lalu pelaku dengan palu memukul kembali bagian kepala korban Kristina sebanyak dua kali,” ujar Kapolres.
Yusa Cahyo lalu menyeret tubuh Kristina yang sudah tak sadarkan diri ke posisi Komarudin yang juga sudah terkapar.
Selanjutnya, anak CAWP dan anak SPY terbangun. Kedua bocah itu datang ke bagian dapur dan melihat kedua orang tuanya itu sudah tergeletak, tak bergerak dan berdarah-darah. anak CAWP dan anak SPY, pun melihat keberadaan Yusa Cahya yang masih menggenggam palu.
Anak CAWP yang ketakutan sempat lari ke ruang tengah rumah. Namun Yusa Cahyo mengejar anak CAWP. Lalu Yusa Cahyo menghantamkan palu ke kepala keponakannya itu dua kali. Anak CAWP pun meregang tak sadarkan diri. Sementara anak SPY, berlari ke arah tempat tidur untuk menjauhi paman ganasnya itu. Namun Yusa Cahyo tak peduli. Ia menghampiri bocah 11 tahun itu dengan memukulnya satu kali dengan palu di bagian kepala.
“Korban anak CAWP sudah tidak bergerak. Dan korban anak SPY masih bisa bergerak dan kondisi bernafas. Lalu pelaku menutup kedua korban anak tersebut dengan baju dengan tujuan untuk menutupi darah yang berceceran,” begitu kata Kapolres. Setelah aksi gilanya itu, Yusa Cahyo menggeledah seluruh isi rumah kakaknya itu untuk mencari barang-barang berharga dan membawa harta benda keluarga kakaknya itu.
“Pelaku juga sempat mengambil CCTV di rumah tersebut,” begitu ujar Kapolres. Yusa Cahyo pun pergi keluarga rumah nahas tersebut dengan membawa serta mobil milik keluarga korban itu. “Dan pelaku membuang palu, serta kamera CCTV di Sungai Brantas di Kecamatan Papar lalu melarikan diri,” begitu ujar Kapolres.