PPN 12 Persen Tetap Berlaku Tahun Depan, Kecuali di Barang-Barang Ini
Kebijakan PPN selektif berpotensi menimbulkan kebingungan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menentukan barang mewah yang bakal dikenakan PPN sebesar 12 persen dan komponen-komponen yang tidak bakal dikenakan PPN di tahun 2025.
"Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11 persen, dan ada komponen yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Dia mengatakan komponen yang tidak dikenakan PPN di antaranya bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, hingga air bersih.
Namun, menurut dia, komponen-komponen yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen dan 11 persen nantinya akan secara resmi dirilis oleh pemerintah.
"Itu tergantung mana yang kemudian yang dipastikan oleh pemerintah, itu yang akan diumumkan oleh pemerintah. Kita lihat saja nanti 1 Januari 2025," kata dia.
Walaupun begitu, dia mengatakan pihaknya dengan Kemenkeu juga membahas target penerimaan dari pajak yang harus terpenuhi. Karena, kata dia, ada beberapa komponen juga yang dikecualikan untuk dikenakan PPN 11 persen.
"Jadi begini, ini kan kita coba simulasikan dulu di tahun ini karena kan menurut ketentuan undang-undang kan memang harus naik, tetapi dalam situasi ekonomi dan kondisi pada saat ini kan kita tentunya tahu bahwa tidak mungkin kita menaikkan semua ke 12 persen," tuturnya.
Menurut dia, DPR RI dan juga Presiden Prabowo Subianto memiliki kesamaan pemikiran terhadap wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut. Sehingga DPR RI dan pemerintah perlu mencari solusi terkait PPN tersebut yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP
Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara selektif berpotensi menimbulkan kebingungan.
Berdasarkan pembahasan pemerintah dengan DPR pada Kamis (5/12/2024) kemarin, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bakal tetap diterapkan pada 1 Januari 2025.
Namun, pengenaannya bersifat selektif kepada komoditas tertentu, yang diutamakan menyasar kelompok barang mewah. Sementara untuk barang dan jasa umum akan tetap menggunakan tarif 11 persen.
Menurut Bhima, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (6/12/2024), Indonesia belum pernah menerapkan pengenaan multitarif terhadap PPN.
"Indonesia mengenal PPN satu tarif, yang berarti perbedaan PPN 12 persen untuk barang mewah dan PPN 11 persen untuk barang lainnya merupakan yang pertama kali dalam sejarah," kata Bhima.
Maka, pengenaan multitarif ini berpotensi menimbulkan kebingungan banyak pihak, terutama bagi pelaku usaha dan konsumen.
Seperti misalnya bila satu toko ritel menjual objek pajak yang terkena tarif PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), maka penjual perlu menghitung tarif yang berbeda terhadap barang-barang yang dijual.
Ketika mengurus administrasi perpajakan pun, kemungkinannya, faktur pajak akan menjadi lebih kompleks.
"Hanya karena sudah injury time jelang pelaksanaan PPN 12 persen per Januari 2025, maka aturan dibuat mengambang. Seharusnya, kalau mau memperhatikan daya beli masyarakat, terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghapus Pasal 7 di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) soal PPN 12 persen. Itu solusi paling baik," ujar dia.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024) kemarin, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan penghitungan PPN agar tidak diterapkan dalam satu tarif itu diusulkan oleh DPR agar nantinya barang-barang seperti kebutuhan pokok dikenakan pajak lebih sedikit daripada yang saat ini ditetapkan.
Dia merinci hasil pertemuan DPR dengan pemerintah memutuskan kebutuhan pokok dan pelayanan publik seperti jasa kesehatan, jasa perbankan dan jasa pendidikan dipastikan tidak diberikan pajak 12 persen dan dikenakan pajak yang saat ini sudah berjalan yaitu 11 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan PPN sama sekali untuk komoditas bahan pokok dan penting seperti fasilitas transportasi publik, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
Ketentuan barang yang bebas PPN itu tercantum juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Menurut Airlangga, pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang di dalamnya membahas soal PPN dan ditargetkan bisa rampung dalam waktu satu pekan ke depan.