Sidang Etik Putuskan Pecat Polisi Penembak Tiga Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Melawan

Aipda Robig dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Senin (9/12/2024).
Rep: Kamran Dikarma Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng). Aipda Robig dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga


"Putusannya adalah, Aipda R selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat memberikan keterangan pers setelah rampungnya sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Artanto enggan memaparkan detail persidangan etik Aipda Robig. Dia pun menolak menjawab pertanyaan awak media tentang apa alasan Aipda Robig melakukan penembakan. Namun, Artanto hanya menyebut bahwa Aipda Robig akan melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding.

"Untuk tadi disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," kata Kombes Artanto.

Sidang etik Aipda Robig juga diikuti Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam. Dia menjelaskan, terdapat tiga putusan dalam sidang etik Aipda Robig. "Satu, dinyatakan perbuatannya tercela. Terus di patsus 14 hari. Terus di PTDH. Saya kira ini sesuai dengan harapan banyak orang," ujarnya

Namun Choirul juga enggan menjelaskan apa pembelaan Aipda Robig dalam sidang etik. Dia mengatakan, hal itu akan lebih tepat jika disampaikan langsung oleh Aipda Robig.

Sidang etik Aipda Robig digelar pukul 13:00 WIB. Aipda Robig memasuki ruang sidang yang berada di lantai dua Mapolda Jateng sekitar pukul 13:25 WIB. Dia mengenakan seragam dan rompi berwarna kuning bertuliskan "Patsus", serta dikawal empat personel polisi. Aipda Robig tak mengucapkan sepatah kata pun ketika dikerumuni awak media yang telah menunggu di depan ruang sidang.

Sidang etik selesai digelar pukul 20:30 WIB. Kombes Artanto mengungkapkan, sidang etik terhadap Aipda Robig dihadiri pihak-pihak terkait. "Di dalam sidang ada terperiksa, kemudian saksi-saksi, keluarga dari almarhum, kemudian dihadiri oleh Kompolnas juga," katanya saat diwawancara awak media di depan ruang sidang.

Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Penembakan itu terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.

 

Dalam konferensi pers pada 27 November 2024 lalu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, Robig melakukan penembakan ketika berusaha membubarkan tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). Namun Irwan menyebut para pelaku tawuran berusaha menyerang Aipda Robig. Hal itu yang menyebabkan Robig melepaskan tembakan sebanyak dua kali.

Namun keterangan Irwan tersebut bertolak belakang dengan yang disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmi ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (3/12/2024) lalu.

"Peristiwa itu bermula dari beberapa kumpulan anak-anak yang melakukan ajang tawuran melalui media sosial. Ketika sampai di titik pertemuan tempat untuk terjadi tawuran, ajakan tawuran itu ada, menuju TKP tawuran itu ada, tapi proses untuk terjadinya tawuran tidak terjadi," kata Helmi.

Dia menambahkan, tawuran yang direncanakan dua kelompok remaja itu batal karena salah satu grup membawa senjata tajam. Padahal dalam perjanjian sebelumnya, mereka akan berkelahi dengan tangan kosong. "Sehingga lawan satunya mundur. Sehingga terjadi proses kejar mengejar sampai dgn TKP Alfamart," ucapnya.

Alfamart yang dimaksud Helmi berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. "Pada saat sampai di TKP Alfamart, posisi anggota (Aipda Robig) tadi berasal dari daerah Gunungpati, yang berlawanan dari arah TKP. Pada saat itu anggota itu sempat dipepet orang yang dikejar oleh tiga kendaraan sepeda motor," kata Helmi.

Aipda Robig kemudian menepi ke pinggir jalan. "Karena yang dikejar pertama sudah masuk ke dalam gang, kemudian tiga orang yang sepeda motor ini berbalik lagi menuju TKP semula. Kemudian berhadapan dengan anggota," ujar Helmi.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan momen ketika Aipda Robig melakukan penembakan turut diputar di ruang sidang Komisi III. Dalam rekaman tersebut tampak Aipda Robig memarkirkan sepeda motornya di tengah jalan dalam keadaan melintang, kemudian melangkah turun.

"Anggota ini ke arah tengah jalan, dari arah sekitar 10 meter, anggota, berdasarkan keterangan yang sudah kita dapatkan, melakukan tembakan peringatan satu kali arah jam 11, dengan mengatakan 'polisi'. Karena kemudian saking kencang, tembakan kedua mengenai almarhum Gamma yang berada di posisi tengah kendaraan pertama. Kemudian kendaraan kedua dilakukan penembakan juga tapi tidak ada korban. Kemudian tembakan terakhir keempat mengenai kendaraan terakhir dengan satu peluru tapi dua korban yang kena," tutur Helmi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler