Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni oleh DKPP Dinilai Janggal

Ummi Wahyuni sempat dilaporkan ke Sentra Gakkumdu.

Edi Yusuf
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Studi Visi Nusantara menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni karena dianggap lalai melakukan koreksi saat rekapitulasi suara DPR RI janggal. Sebab, laporan dugaan tindak pidana sebelumnya terkait Ummi Wahyuni ke Sentra Gakkumdu dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga


"Saya pikir nampak sekali berbagai macam kejanggalan-kejanggalan," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Studi Visi Nusantara Yusfitriadi di acara diskusi tentang keganjilan putusan DKPP terhadap Ketua KPU Jabar, Rabu (11/12/2024) di Kota Bandung.

Yus mengatakan, Ummi Wahyuni sempat dilaporkan ke Sentra Gakkumdu terkait dugaan tindak pidana dalam rekapitulasi suara anggota DPR RI dapil IX. Namun, hasilnya dinyatakan tidak terbukti.

Dengan fakta tersebut, ia mengatakan seharusnya DKPP dalam memutuskan harus berdasarkan putusan sentra Gakkumdu.

Nah di Gakkumdu diputuskan tidak ada apa-apa," kata di.

Lebih mengherankan, ia mengatakan penandatangan hasil rekapitulasi ditandatangani oleh semua komisioner. Namun, hal yang aneh ketika pihak yang dilaporkan hanya satu orang yaitu Ummi Wahyuni.

Padahal, Yus menilai seharusnya yang dilaporkan semua komisioner. Dengan begitu putusan kepada Ummi Wahyuni dianggap janggal dan ganjil.

"Kami menganggap itu ganjil, kami menganggap itu janggal,” kata dia.

 

 

Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai rencana eks Ketua KPU Jabar akan menggugat keputusan DKPP kepada PTUN sangat tepat. "Sudah tepat," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni membantah telah melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 lalu pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya sebagai ketua. Ia mengungkapkan telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur.

Seperti diketahui, DKPP memberhentikan Ummi Wahyuni karena diadukan oleh Eep Hidayat terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.

DKPP mengatakan hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem. Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, tidak ditemukan perubahan.

Didapati fakta sebelum ditandatangani, DKPP menilai tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler