Retribusi Sampah di Jakarta Berlaku 1 Januari, Ini Besarannya untuk Rumah Indekos

Insentif pembebasan retribusi diberikan kepada warga yang aktif memilah sampah.

Republika/Prayogi
Sebuah truk sampah terparkir di kawasan Jalan Poncol, Ragunan, Jakarta, Selasa, (26/11/2024). Menurut warga, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transit sampah warga. Namun jika sampah-sampah tersebut telat di bersihkan dan diangkut oleh truk, sampah di lokasi tersebut kerap menimbulkan bau tak sedap.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan tersebut mulai 1 Januari 2025. Retribusi sampah ini akan dikenakan kepada salah satunya pada rumah tinggal dengan sejumlah kamar kost dan beberapa sambungan daya listrik berdasarkan yang daya listrik tertinggi (terbesar).

Baca Juga


"Kalau rumah tinggal itu ada kamar-kamar kos, di masing-masing ruang dipasang sambungan listrik sendiri, maka yang akan ditetapkan sambungan daya listrik yang terbesar di dalam objek retribusi tersebut," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH DKI Yusiono Anwar Supalal, Rabu (11/12/2024).

Yusiono mengatakan, retribusi di rumah tinggal akan dikenakan sesuai dengan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah, perhitungan tarif untuk rumah tinggal dikelompokkan menjadi empat kategori. Yaitu kelas dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit per bulan.

Lalu, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp10.000 per unit per bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi R 30.000 per unitnper bulan. Sedangkan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp77.000 per unit per bulan.

"Kelas miskin tarifnya Rp0. Semua pengelolaan sampah yang bersumber dari rumah tinggal dengan kelompok kelas miskin, semua biayanya ditanggung Pemprov DKI artinya kelas miskin tidak dikenakan biaya retribusi," ujar Yusiono.

DLH DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025. Namun, bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan atau tergabung dalam bank sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut.

Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbunan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun.

Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru mencapai 61,62 persen, sisanya 38,38 persen belum terkelola dengan baik. Sementara itu, data yang dihimpun menyebutkan, jumlah sampah di Jakarta mencapai 7.500 ton per hari. Sampah yang dihasilkan di Jakarta berasal dari berbagai sumber, yaitu kawasan permukiman, menyumbang 60 persen dari total sampah dan sisanya 29 persen dari dunia usaha dan industri.

Komik Si Calus : Bakar Sampah - (Republika/Daan Yahya)

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, pihaknya tidak mencari untung dari kebijakan retribusi sampah. Asep justru berharap masyarakat dapat memilah sampahnya dari rumah dan tidak dikenakan retribusi sampah apabila nantinya peraturan tersebut diberlakukan.

"Kita bukannya retribusi makin banyak makin senang. Kita tidak cari untung. Justru berarti masyarakat nggak ada kesadarannya juga (memilah sampah)," kata Asep di Jakarta, akhir bulan lalu.

Asep menekankan, kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah penting untuk ditingkatkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta setiap harinya mencatat jumlah sampah di Jakarta yang dibawa ke tem6pat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, sebanyak 7.200 sampai 7.700 ton.

Dengan demikian, daya tampung di TPST Bantargebang secara otomatis akan mengalami penurunan karena luasnya tak bertambah namun setiap hari sampah terus berdatangan dari berbagai wilayah.

Karena itu, Asep mengatakan bahwa kondisi TPST Bantargebang kini tidak baik-baik saja. Ditambah lagi, jumlah rumah yang aktif memilah sampah di DKI Jakarta masih sangat rendah.

“Sekitar baru 34.000 rumah (yang aktif memilah sampah) dari 2,3 juta rumah,” kata Asep.



sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler