Besaran Retribusi Sampah di Jakarta Berdasarkan Daya Listrik Rumah Tinggal, Ini Rinciannya

Retribusi sampah akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta mulai 1 Januari 2025.

Republika/Prayogi
Sebuah truk sampah terparkir di kawasan Jalan Poncol, Ragunan, Jakarta, Selasa, (26/11/2024). Menurut warga, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transit sampah warga. Namun jika sampah-sampah tersebut telat di bersihkan dan diangkut oleh truk, sampah di lokasi tersebut kerap menimbulkan bau tak sedap.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Retribusi sampah di DKI Jakarta akan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2024. Selain rumah tinggal, kegiatan usaha akan dikenai retribusi.

Baca Juga


Besaran retribusi ditetapkan berdasarkan skala fasilitasnya. Berikut tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan itu, yakni:

1. Kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebani tarif retribusi Rp0 per unit per bulan.

2. Kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebani tarif retribusi Rp10 ribu per unit per bulan.

3. Kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebani tarif retribusi Rp30 ribu per unit per bulan.

4. Kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas, dibebani tarif retribusi Rp77 ribu per unit per bulan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan bekerjasama dengan Bank DKI sehingga masyarakat bisa membayar menggunakan QRIS. Kemudian, Bank DKI akan melaporkan kepada DLH DKI Jakarta sehingga DLH juga dapat mengawasi masyarakat yang membayar retribusi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, pihaknya tidak mencari untung dari kebijakan retribusi sampah. Asep justru berharap masyarakat dapat memilah sampahnya dari rumah dan tidak dikenakan retribusi sampah apabila nantinya peraturan tersebut diberlakukan.

"Kita bukannya retribusi makin banyak makin senang. Kita tidak cari untung. Justru berarti masyarakat nggak ada kesadarannya juga (memilah sampah)," kata Asep di Jakarta, akhir bulan lalu.

Komik Si Calus : Bakar Sampah - (Republika/Daan Yahya)

 

Warga atau subjek retribusi di rumah tinggal mempunyai tenggang waktu 30 hari untuk membayar biaya retribusi. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Anwar Supalal mengatakan durasi waktu tersebut dimulai sejak warga menerima surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) pada lima hari kerja pertama setiap bulan.

"Katakanlah kalau ini tanggal 5 saya mendapatkan SKRD, maka saya masih punya waktu mulai tanggal 6 sampai tanggal 5 bulan berikutnya untuk membayar," ujar Yusiono dalam acara "Retribusi Pelayanan Kebersihan untuk Rumah Tinggal" di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Sebelumnya, warga (di rumah tinggal) dapat mendaftarkan diri ke Suku Dinas Lingkungan Hidup melalui sistem informasi dinas. Selanjutnya dinas mendata subjek dan objek retribusi setiap tahun anggaran melalui pemanfaatan data keluarga satu pintu.

Data keluarga mencakup nama, alamat, NIK dan besaran sambungan daya listrik. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lalu menyusun daftar wajib retribusi secara digital dan diintegrasikan dengan sistem retribusi provinsi untuk mendapatkan nomor pokok wajib retribusi daerah.

"Pembayarannya bisa secara tunai (datang ke bank) atau elektronik dibayarkan melalui platform digital. Setelah membayar by system akan diberikan tanda bukti telah melakukan transaksi pembayaran atas retribusi yang dikenakan," kata Yusiono.

Dia mengatakan, warga yang tidak membayar hingga batas waktu ditentukan, akan didenda sebesar 1 persen per bulan dari retribusi terutang.



sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler