Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,1 Juta

Penetapan kenaikan UMP berdasarkan Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.

Republika/Prayogi
UMP Provinsi Jawa Tengah pada 2025 naik 6,5 persen.
Rep: Kamran Dikarma Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.169.349. Angka itu naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.


Penetapan UMP 2025 diumumkan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada Rabu (11/12/2024) malam. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan upah minimum provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikkan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," kata Nana.

Nana menjelaskan, penetapan UMP 2025 didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024," ucap Nana.

UMP terbaru berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," kata Nana.

"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025 ," tambah Nana.

Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng untuk tahun 2025. Penetapan UMK tahun 2025 ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.

 

Pada 29 November 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum nasional (UMN) tahun 2025 naik 6,5 persen. "Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025. Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Istana Negara.

Presiden mengungkapkan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. "Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ujarnya.

Prabowo mengatakan, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6 persen. Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan UMN sebesar 6,5 persen.

Dia menambahkan, penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Presiden.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler