Lego, Louis Vuitton Hingga Merchandise Harley Davidson Palsu Dimusnahkan

Total nilai kerugian bagi negara mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

Rizky Suryarandika
DJKI musnahkan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual, Kamis (12/12/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum memusnahkan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual. Barang-barang tiruan dari berbagai merek ternama itu nilai kerugian totalnya bagi negara mencapai lebih dari Rp 5 miliar. 

Baca Juga


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi produk tiruan dari Lego, Comotomo, Mimi White, MT NG Shan, Louis Vuitton, sepatu Christian Louboutine, Tokai gas lighter, suku cadang Honda, Orion Choco Pie, kemasan makanan, genset, hingga merchandise Harley Davidson. Pelanggaran ini dilakukan pada 11 merek terdaftar serta 1 desain industri.
 
"Ini dilakukan sebagai perlindungan terhadap hak-hak pemegang kekayaan intelektual serta menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu pada Kamis (12/12/2024). 
 
Razilu menegaskan pemusnahan ini bukan hanya simbolis, tetapi juga langkah konkret untuk memberantas pelanggaran KI. Ia meyakini pemusnahan ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia.
 
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku pelanggaran mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Razilu. 
 
Razilu juga menyatakan pentingnya pemusnahan ini guna memberikan keadilan bagi pemilik hak kekayaan intelektual. Sebab hak mereka harus dihormati.
 
"Mereka telah mencurahkan waktu, tenaga, dan kreativitas untuk menciptakan produk yang berkualitas. Dengan memusnahkan barang-barang tiruan ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi hasil kerja keras mereka," ujar Razilu.
 
Selain itu, dalam kegiatan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran KI Tahun 2024 ini, DJKI mendorong iklim usaha yang sehat. Sebab pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan para pemilik merek tetapi juga merusak tatanan ekonomi. 
 
"Kami berharap bisa memberikan efek jera sekaligus mendukung persaingan usaha yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden RI," ujar Direktur Penegakan Hukum Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi.
 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler