Terima Kekalahan, Tim Hukum Pasangan RK-Suswono Cabut Laporan di DKPP

Pasangan RK-Suswono juga tak mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta ke MK.

Republika/Prayogi
Pasalon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono menyapa pendukung saat mengikuti debat ketiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad (17/11/2024). Debat terakhir tersebut mengangkat tema Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim yang dibagi atas enam subtema, yakni penanganan banjir, penataan pemukiman, penurunan emisi dan polusi udara serta transisi energi terbarukan, pengelolaan sampah, ketersediaan air bersih, kota layak huni dan penataan ruang terbuka hijau.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) mengaku telah menerima hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta yang telah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 210 Tahun 2024. Pasalnya, pasangan Rido tak mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga


Tim Hukum Pasangan Rido, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan Tim Pemenangan Pasangan Rido telah secara resmi menerima hasil Pilgub Jakarta. Karena itu, pihaknya juga mengambil langkah dengan mencabut laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dengan berbagai catatan maka kami tim hukum juga secara resmi mencabut pengaduan ke DKPP terhadap KPU Jakarta dan Jakarta Timur hari ini," kata dia melalui keterangannya kepada Republika, Jumat (13/12/2024).

Pencabutan laporan itu dilakukan agar KPU Provinsi Jakarta dapat menjalankan tugas dengan baik hingga penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Namun, pihaknya tetap berharap KPU Provinsi Jakarta dapat memperbaiki kinerja.

"Catatan pengaduan kami, banyak persoalan ketidakprofesional KPU Jakarta dalam menjalankan penyelenggaraan pemilu di Jakarta, dan kami yakin akan dikabulkan. Namun karena sudah keputusan tim pemenangan untuk menerima Pilgub Jakarta, maka laporan DKPP terhadap KPU kami cabut," ujar Muslim.

Ia berharap, ke depan KPU Provinsi Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan baik, terutama untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta. Pasalnya, partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta 2024 merupakan yang paling rendah selama pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung di Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rido, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan alasan pihaknya tak melayangkan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta 2024 ke MK. Selain mendapatkan arahan pimpinan, pasangan Rido tak ingin terjadi perpecahan di Jakarta.

Riza mengatakan, pihaknya telah menyiapkan fakta dan data untuk menjadi bahan gugatan di MK. Bahkan, ia menyebut, permohonan gugatan sudah ditulis oleh tim hukum pasangan Rido. Melalui persiapan itu, ia meyakini dapat membuat Pilgub Jakarta berjalan dua putaran.

"Namun prosesnya nanti dikhawatirkan terjadi polarisasi, terjadi perdebatan yang berlebihan, terjadi konflik, chaos, bahkan pecah belah dan khawatir nanti dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang tidak ingin Jakarta kondusif, yang tidak ingin bangsa ini baik," kata dia, Jumat.

Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024 - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler